Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ALASAN Putri Candrawathi Tak Ditahan setelah Diperiksa Sebagai Tersangka

Terungkap alasan Polri tidak menahan Putri Candrawathi setelah diperiksa pada Jumat (26/8/2022), simak penjelasannya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in ALASAN Putri Candrawathi Tak Ditahan setelah Diperiksa Sebagai Tersangka
Istimewa/Tribunnews.com
Kolase foto Putri Candrawathi dan Brigadir J. Terungkap alasan Polri tidak menahan Putri Candrawathi setelah diperiksa pada Jumat (26/8/2022), simak penjelasannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah alasan Polri tidak menahan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, setelah diperiksa pada Jumat (26/8/2022).

Putri Candrawathi kini menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Lantas, kenapa Putri Candrawathi belum ditahan?

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengungkapkan pihaknya menghentikan sementara pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi.

Kondisi kesehatan Putri Candrawathi menjadi pertimbangan Polri menghentikan sementara pemeriksaan itu.

"Untuk pemeriksaan PC pada malam hari ini dihentikan dulu karena sudah larut malam dan mengingat juga menjaga kondisi kesehatan," ujarnya di Bareskrim Polri, Jumat, seperti diberitakan Tribunnews.com.

Berita Rekomendasi

Pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi bakal dilanjutkan pada 31 Agustus 2022 mendatang.

Dengan demikian, Polri belum menahan istri Ferdy Sambo tersebut.

"Pemeriksaan ini masih dilanjutkan dan belum cukup."

"Akan dilanjutkan dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 31 Agustus," terang Dedi.

Baca juga: FAKTA Putri Candrawathi Diperiksa: Bersikeras Jadi Korban Pelecehan, Belum Ditahan Meski Sudah Sehat

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers tentang pemeriksaan tersangka Putri Candrawathi di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (27/8/2022) dini hari.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers tentang pemeriksaan tersangka Putri Candrawathi di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (27/8/2022) dini hari. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dikutip dari Kompas.com, Putri Candrawathi sudah diperiksa sekitar 12 jam oleh penyidik.

Putri lalu diizinkan pulang ke rumah setelah diperiksa.

"Diinformasikan Bu PC kembali dulu, iya kembali ke rumah, nanti ditunggu saja," kata Dedi, Jumat.

Kata Kuasa Hukum

Pengacara Putri, Arman Hanis, menyebut kliennya telah menjawab 80 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik dalam pemeriksaan itu.

Senada dengan Irjen Dedi Prasetyo, Arman Hanis berujar pemeriksaan Putri dihentikan sementara karena mempertimbangkan kondisi kesehatan.

"Intinya kami menghormati penyidik, menghargai bahwa pemeriksaan dihentikan sementara karena waktunya juga sudah jam berapa (larut)."

"Pasti penyidik juga memperhatikan kondisi kesehatan," ungkapnya, Sabtu (27/8/2022), dilansir Kompas.com.

Baca juga: Aktivis Perempuan Ini Geram Sampai Sebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah Mati, Ada Apa?

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis memberikan keterangan saat kliennya akan diperiksa oleh tim penyidik Bareskrim Mabes Polri di Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis memberikan keterangan saat kliennya akan diperiksa oleh tim penyidik Bareskrim Mabes Polri di Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sementara itu, kondisi kesehatan Putri Candrawathi dinyatakan dalam keadaan baik.

"Kalau sudah diperiksa kesehatannya dan sekarang pemeriksaan kurang lebih sekitar 12 jam, kondisi kesehatannya tentunya baik," jelas Dedi saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat, diberitakan Tribunnews.com.

Putri Candrawathi Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual

Dalam pemeriksaan itu, Putri Candrawathi tetap mengaku sebagai korban tindakan asusila ataupun korban kekerasan seksual.

"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu," ungkap Arman kepada awak media, Sabtu, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Sikapi Pengakuan Putri Candrawathi Soal Korban Asusila: Rekayasa Kelompok Sambo

Putri pun membantah sangkaan penyidik terhadapnya, termasuk sangkaan terkait Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

Keterangan tersebut, kata Arman, juga telah dicatat oleh penyidik dalam BAP.

"Klien kami Ibu PC telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP, termasuk dugaan yang disangkakan kepada Ibu PC."

"Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut, dugaan tersebut tidaklah akurat," terang Arman.

Putri Candrawathi dan Brigadir J. Putri Candrawathi tetap mengaku sebagai korban tindakan asusila ataupun korban kekerasan seksual.
Putri Candrawathi dan Brigadir J. Putri Candrawathi tetap mengaku sebagai korban tindakan asusila ataupun korban kekerasan seksual. (via TribunJambi.com/ISTIMEWA)

Sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri.

Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Saat itu, Putri melaporkan terjadi peristiwa pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Baca juga: Putri Candrawathi Diminta Jujur, Diingatkan soal Maaf Keluarga Brigadir J Bisa Ringankan Persidangan

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022 karena terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

Putri merupakan tersangka terakhir dari lima tersangka yang sudah diumumkan Polri.

Sementara itu, empat orang lainnya adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Fersianus Waku/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.com/Singgih Wiryono/Fika Nurul Ulya)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas