Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ALASAN Putri Candrawathi Tak Ditahan setelah Diperiksa Sebagai Tersangka

Terungkap alasan Polri tidak menahan Putri Candrawathi setelah diperiksa pada Jumat (26/8/2022), simak penjelasannya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in ALASAN Putri Candrawathi Tak Ditahan setelah Diperiksa Sebagai Tersangka
Istimewa/Tribunnews.com
Kolase foto Putri Candrawathi dan Brigadir J. Terungkap alasan Polri tidak menahan Putri Candrawathi setelah diperiksa pada Jumat (26/8/2022), simak penjelasannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah alasan Polri tidak menahan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, setelah diperiksa pada Jumat (26/8/2022).

Putri Candrawathi kini menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Lantas, kenapa Putri Candrawathi belum ditahan?

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengungkapkan pihaknya menghentikan sementara pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi.

Kondisi kesehatan Putri Candrawathi menjadi pertimbangan Polri menghentikan sementara pemeriksaan itu.

"Untuk pemeriksaan PC pada malam hari ini dihentikan dulu karena sudah larut malam dan mengingat juga menjaga kondisi kesehatan," ujarnya di Bareskrim Polri, Jumat, seperti diberitakan Tribunnews.com.

Berita Rekomendasi

Pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi bakal dilanjutkan pada 31 Agustus 2022 mendatang.

Dengan demikian, Polri belum menahan istri Ferdy Sambo tersebut.

"Pemeriksaan ini masih dilanjutkan dan belum cukup."

"Akan dilanjutkan dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 31 Agustus," terang Dedi.

Baca juga: FAKTA Putri Candrawathi Diperiksa: Bersikeras Jadi Korban Pelecehan, Belum Ditahan Meski Sudah Sehat

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers tentang pemeriksaan tersangka Putri Candrawathi di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (27/8/2022) dini hari.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers tentang pemeriksaan tersangka Putri Candrawathi di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (27/8/2022) dini hari. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dikutip dari Kompas.com, Putri Candrawathi sudah diperiksa sekitar 12 jam oleh penyidik.

Putri lalu diizinkan pulang ke rumah setelah diperiksa.

"Diinformasikan Bu PC kembali dulu, iya kembali ke rumah, nanti ditunggu saja," kata Dedi, Jumat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas