Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ALASAN Putri Candrawathi Tak Ditahan setelah Diperiksa Sebagai Tersangka

Terungkap alasan Polri tidak menahan Putri Candrawathi setelah diperiksa pada Jumat (26/8/2022), simak penjelasannya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in ALASAN Putri Candrawathi Tak Ditahan setelah Diperiksa Sebagai Tersangka
Istimewa/Tribunnews.com
Kolase foto Putri Candrawathi dan Brigadir J. Terungkap alasan Polri tidak menahan Putri Candrawathi setelah diperiksa pada Jumat (26/8/2022), simak penjelasannya. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri.

Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Saat itu, Putri melaporkan terjadi peristiwa pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Baca juga: Putri Candrawathi Diminta Jujur, Diingatkan soal Maaf Keluarga Brigadir J Bisa Ringankan Persidangan

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022 karena terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

Putri merupakan tersangka terakhir dari lima tersangka yang sudah diumumkan Polri.

Sementara itu, empat orang lainnya adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Fersianus Waku/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.com/Singgih Wiryono/Fika Nurul Ulya)

Berita Rekomendasi

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas