Bikin Laporan Tipe A, Briptu Martin Gade Terseret Kasus Brigadir J, Ini Sosoknya
Personel Polres Metro Jakarta Selatan Briptu Martin Gabe dilaporkan Kamaruddin Simanjuntak terkait dugaan laporan palsu.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak turut melaporkan seorang polisi bernama Briptu Martin Gabe ke Bareskrim Polri.
Personel Polres Metro Jakarta Selatan Briptu Martin Gabe dilaporkan Kamaruddin Simanjuntak terkait dugaan laporan palsu.
Briptu Martin Gabe sebelumnya melaporkan Brigadir J atas dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Bharada E di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Baca juga: Banding, Ferdy Sambo Menolak Dipecat dari Polri, Keluarga Brigadir J Miris: Mestinya Dia Legowo
Pelaporan Briptu Martin Gabe ke Bareskrim Polri menggunakan laporan model A dari Polres Jakarta Selatan pada 8 dan 9 Juli 2022 lalu perihal dugaan percobaan pembunuhan oleh Brigadir J kepada Bharada E.
"Hari ini kami buat laporannya tentang persangkaan atau pengaduan palsu sebagaimana dimaksud 317 dan 318 KUHP dengan terlapor Pak Ferdy Sambo, Ibu Putri, dan Briptu Martin Gabe," kata Kamaruddin dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat 26 Agustus 2022.
"Di mana Pak Ferdy Sambo dan Briptu Martin Gabe membuat laporan di Polres Jakarta Selatan tentang ancaman pengancaman pembunuhan atau penodongan katanya kan begitu."
"Demikian Ibu PC (Putri Candrawathi) membuat laporan polisi juga bahwa dia korban pelecehan dan atau kekerasan seksual," beber Kamaruddin Simanjuntak.
Menurut Kamaruddin Briptu Martin Gabe yang membuat laporan model A yang diduga diperintahkan oleh Irjen Ferdy Sambo.
"Ini dari Polres Jakarta Selatan membuat LP (laporan) model A pada 8 dan 9 Juli 2022," kata Kamaruddin dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat 26 Agustus 2022.
Baca juga: Sidang Etik hingga Pemecatan Ferdy Sambo Pengaruhi Kepercayaan Publik Terhadap Polri
Sebelumnya Briptu Martin Gabe melaporkan Brigadir J atas dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP junco pasal 53 KUHP.
"Martin adalah anggota Polres Jaksel. Dia membuat laporan model A diduga atas perintah Sambo. Laporan model A itu kejahatan itu diketahui oleh penyidik dan penyidik yang menjadi pelapor," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin menduga bahwa Briptu Martin Gabe ada di TKP tewasnya Brigadir J.
"Kemungkinan besar (Martin Gabe berada di TKP), makanya dia membuat laporan atau dia diperintah (Ferdy Sambo)," katanya.
Laporan atas percobaan pembunuh Brigadir J terhadap Bharada E itu tak terbukti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.