Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Resmi Layangkan Banding Setelah Dipecat dari Polri

Arman menyatakan banding itu dilayangkan melalui pendampingnya Ferdy Sambo dari Divisi Hukum (Divkum) Polri.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ferdy Sambo Resmi Layangkan Banding Setelah Dipecat dari Polri
Istimewa
Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo hadir dalam sidang Etik Polri, Kamis (25/8/2022) pagi. 

Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.

Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.

"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.

Eks Kadiv Propam itu mempunyai waktu 3 hari untuk mengajukan banding secara tertulis sesuai aturan yang ada.

"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Dedi menerangkan Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) mempunyai waktu 21 hari untuk menanggapi banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Dedi menyebut Ferdy Sambo akan menerima hasil putusan banding yang diajukan dirinya.

"Keputusannya apakah keputusannya tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini, atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," ucapnya.

Banding Ferdy Sambo Sedang Dikaji

Propam Polri menyatakan pihaknya tengah mengkaji pengajuan permohonan banding yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo. Eks Kadiv Propam Polri mengajukan banding karena menolak dipecat dari institusi Polri.

"Sedang berproses," kata Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022).

Syahar menuturkan bahwa nantinya keputusan diterima atau tidaknya permohonan itu bakal diputuskan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) banding.

"Nanti keputusan diterima atau ditolak oleh KKEP banding," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas