Kapolri: Ferdy Sambo Berhak Ajukan Banding, Nanti akan Ada Putusan Lagi
Kapolri mengatakan Ferdy Sambo berhak mengajukan banding. Namun, Kapolri menyebut akan ada putusan lagi terkait banding Ferdy Sambo.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Keempat tersangka yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan Kuat Maruf.
Baca juga: 5 Jenderal yang Teken Putusan Ferdy Sambo Dipecat, Ini Profilnya, Ada Ahmad Dofiri hingga Agung Budi
"Yang jelas Ferdy Sambo proses pemeriksaan sudah mendekati penyelesaian," ujar Kapolri Listyo Sigit, Minggu (28/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
Sementara itu, pemberkasan Putri Candrawathi saat ini masih dalam proses.
Jika pemberkasan Putri Candrawathi sudah selesai, nantinya juga akan segera diserahkan ke Kejaksaan.
"Sementara yang lain, kasus-kasus yang memang saat ini sedang berproses menyusul kemudian," ungkapnya.
"Tapi, kalau kasus utama FS sendiri saat ini sudah mendekati lengkap."
"Tinggal kita lihat ke depan kalau sudah dinyatakan jaksa selesai artinya berkas sudah bisa kita limpahkan," tukas dia.
Rekonstruksi akan Dilakukan Transparan
Tim khusus Polri akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa (30/8/2022) mendatang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menjanjikan rekonstruksi akan dilakukan secara transparan.
"Semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," ujarnya, Minggu (28/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: Alasan Ferdy Sambo Tak Pakai Baju Tahanan saat Sidang Kode Etik, Ini Aturannya
Rencananya, rekonstruksi tersebut akan menghadirkan lima tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Maruf, yang didampingi kuasa hukum masing-masing.
"Menghadirkan seluruh tersangka, lima orang yang sudah ditetapkan tersangka," ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (26/8/2022).
Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU), Komnas HAM, dan Kompolnas juga akan dihadirkan.