Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kartu Prakerja Gelombang 43 Dibuka, Segera Daftar di www.prakerja.go.id

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 43 telah dibuka hari ini, Minggu (28/8/2022). Segera gabung gelombang melalui www.prakerja.go.id.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kartu Prakerja Gelombang 43 Dibuka, Segera Daftar di www.prakerja.go.id
Kolase Tribunnews/ Instagram: @prakerja.go.id, www.prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 43 resmi dibuka pada Minggu (28/8/2022). Simak syarat dan cara gabung gelombang pada www.prakerja.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 43 resmi dibuka hari ini, Minggu (28/8/2022).

Pengumuman tersebut diinformasikan pihak Kartu Prakerja melalui akun Instagram @prakerja.go.id

Pada unggahan tersebut, terdapat imbauan bagi peserta untuk segera daftar Kartu Prakerja Gelombang 43.

"Yuk, gabung gelombang yuk! Gelombang 43 sudah dibuka Sob!

Langsung masuk ke dashboard akun Kartu Prakerja kamu dan klik "Gabung Gelombang" sekarang.

Buat kamu yang belum daftar segera daftar via web prakerja.go.id dan simak panduannya di YouTube "Kartu Prakerja" ya!

Baca juga: Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 42: Sambungkan Rekening atau E-Wallet ke Dashboard, Ini Tipsnya

Siapa aja nih yang udah gabung? #SiapDariSekarang," tulis akun @prakerja.go.id pada unggahan tersebut.

Berita Rekomendasi

Bagi peserta yang ingin mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 43, bisa langsung gabung gelombang melalui laman wwww.prakerja.go.id.

Untuk informasi lebih lengkapnya, simak syarat dan cara pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 43 berikut.

Syarat Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 43

Syarat wajib bagi peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 43:

- WNI berusia 18 tahun ke atas;

- Sedang mencari kerja;

- Pekerja/buruh yang terkena PHK;

- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca juga: Gagal Sambungkan Nomor Rekening atau E-Wallet Kartu Prakerja, Ini Solusinya

Kartu Prakerja tidak diperuntukkan bagi:

- Peserta yang sedang menempuh pendidikan formal;

- Penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19;

- Pejabat Negara;

- Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri;

- Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Agar memudahkan proses pendaftaran, pastikan peserta memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan.

Baca juga: Bagaimana Jika Saldo Pelatihan Kartu Prakerja Masih Sisa? Simak Penjelasan di prakerja.go.id

Cara Mendaftar Akun Kartu Prakerja Gelombang 43

Sebelum melakukan pendaftaran, siapkan e-mail, NIK, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif.

- Buka laman dashboard.prakerja.go.id/daftar atau klik di sini;

- Masukkan e-mail dan password, lalu klik Daftar;

- Cek e-mail untuk membuka link verifikasi;

- Masuk ke dashboard akun;

- Isi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir pada bagian verifikasi KTP, lalu klik Lanjutkan;

- Lengkapi data diri dan unggah foto e-KTP;

Baca juga: Apakah Saldo Pelatihan Prakerja Bisa Dicairkan? Ini Penjelasannya

- Lakukan verifikasi nomor handphone, Klik Kirim;

- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP, Klik Verifikasi;

- Kemudian, isi Pernyataan Pendaftar sesuai kondisi, jika sudah selesai klik OK;

- Wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar;

- Pilih Gelombang yang sesuai domisili, lalu klik Gabung;

- Bila sudah sesuai, klik Ya, Gabung;

Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan.

Peserta wajib klik tombol Saya Menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas