Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Respon Kadiv Propam Polri Terkait Pengajuan Banding Irjen Ferdy Sambo Usai Dipecat dari Polri

Nantinya keputusan diterima atau tidaknya permohonan Ferdy Sambo, kata dia, itu bakal diputuskan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) banding.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Propam Polri tengah mengkaji pengajuan permohonan banding yang diajukan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propram)  Polri mengajukan banding karena menolak dipecat dari institusi Polri.

"Sedang berproses," kata Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022).

Nantinya keputusan diterima atau tidaknya permohonan Ferdy Sambo, kata dia, itu bakal diputuskan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) banding.

"Nanti keputusan diterima atau ditolak oleh KKEP banding," jelas Syahar.

Sebelumnya disebutkan, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mempunya waktu tiga hari untuk mengajukan banding secara tertulis sesuai aturan yang ada.

Diketahui, Ferdy Sambo memutuskan untuk mengajukan banding atas pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) alias pemecatan dari Polri usai menjalani sidang kode etik.

"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8/2022) dini hari.

BERITA REKOMENDASI

Dedi menerangkan Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) mempunyai waktu 21 hari untuk menanggapi banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Lebih lanjut, Dedi menyebut Ferdy Sambo akan menerima hasil putusan banding yang diajukan dirinya.

"Keputusannya apakah keputusannya tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini, atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," ucapnya.

Pemberhentian Ferdy Sambo Bakal Dilakukan Langsung oleh Presiden Jokowi

Ferdy Sambo akan diberhentikan sebagai anggota Korps Bhayangkara langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).


Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo mengatakan hal itu saat dikonfirmasi awak media, Jumat (26/8/2022).

Diketahui Ferdy Sambo telah diputuskan dipecat atau disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas