Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR dapat Uang Pensiunan Seumur Hidup, Berikut Rincian Nilainya

uang pensiunan Anggota DPR yang diperoleh seumur hidup mendapat kritik dari warganet.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anggota DPR dapat Uang Pensiunan Seumur Hidup, Berikut Rincian Nilainya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah Anggota DPR RI mengikuti pembukaan Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Nusantara II, Kompleks Parlemen MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2022). Pensiunan Anggota DPR seumur hidup mendapat sorotan akhir-akhir ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pensiunan Anggota DPR RI mendapat perhatian warganet.

Pensiunan DPR ternyata diberikan seumur hidup.

Hal ini disebut warganet hal yang lebih membebani negara.

Padahal anggota DPR hanya menjabat selama 5 tahun, tidak seperti PNS.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan dari Kabinet Kerja 2014-2019, Susi Pudjiastuti, menyinggungnya di media sosial twitter.

Melalui akun @susipudjiastutu, ia mengaku setuju tentang pernyataan DPR digaji seumur hidup.

Baca juga: Alasan Kemendikbudristek Hapus Tunjangan Guru dalam RUU Sisdiknas

Susi Pudjiastuti juga merasa Menteri negara juga tak perlu diberikan pensiunan seumur hidup.

BERITA REKOMENDASI

"Saya setuju seperti kami menteri juga tidak perlu diberi pensiun ( baru cek hr ini ada rek. di mandiri Taspen," cuit akun @susipudjiastuti pada Sabtu (27/8/2022).

Hal tersebut dicuitkan Susi untuk menanggapi artikel Kompas.com 'Dibandingkan pensiunan PNS, pensiunan DPR lebih menjadi beban. Pasalnya pensiunan DPR digaji seumur hidup padahal hanya menjabat 5 tahun'.

Susi Pudjiastuti setuju jika pensiunan DPR dan Menteri bebani negara
Susi Pudjiastuti setuju jika pensiunan DPR dan Menteri bebani negara (Twitter)

Lalu Berapa Besar Pensiunan Anggota DPR?

Dikutip dari Kompas.com , aturan uang pensiun anggota DPR RI mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 tetang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Berkas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas Anggota lembaga Tinggi Negara.

Pada Bab VI Pasal 12-21 mengatur soal hak pensiun Anggota DPR.

Untuk Anggota DPR yang selesai menjabat satu periode atau berhenti dengan hormat dari jabatan berhak mendapat pensiun sejak bulan berikut yang bersangkutan berhenti dengan hormat.

Pada Pasal 16 dijelaskan bahwa Negara memberikan dana pensiun hingga yang bersangkutan meninggal dunia alias seumur hidup, atau bila yang bersangkutan diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas