Berkas Perkara Putri Candrawathi Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J Diterima Kejagung Pagi Ini
Kejagung menerima berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J atas tersangka Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menerima berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas tersangka Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana menyebut pihaknya menerima berkas perkara Putri Candrawathi hari ini, Senin (29/8/2022) pagi.
"Berkas ibu PC (Putri Candrawathi) ini tadi pagi baru kami terima dari penyidik Bareskrim," kata Fadil kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Fadil menjelaskan saat ini berkas perkara atas tersangka Putri Candrawathi akan diteliti terlebih dahulu untuk menentukan apakah berkas perkara itu lengkap atau tidak.
"Dan kami akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian," ucapnya.
Baca juga: Kejagung Kerahkan 10 Jaksa Pantau Rekontruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo Besok
Sebelumnya, Kejagung RI menyebut berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J belum lengkap (P18).
Fadil menyebut masih ada syarat formil yang belum lengkap sehingga berkas perkara tersebut akan dikembalikan.
"Jadi sebagaimana saya sampaikan tadi empat berkas sudah ada di kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang haris diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuain alat bukti," kata Fadil kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Kombes Pol Nurul Azizah Mencuri Perhatian Saat Pemaparan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Sosoknya
Fadil menjelaskan bahwa berkas perkara para tersangka ini menjadi tanggung jawab jaksa untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan.
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengerahkan 10 jaksa untuk memantau jalannya rekontruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui, rekontruksi kasus itu akan dilakukan di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana menyebut masing-masing tersangka akan dipantau dua jaksa.
"Rekonstruksi itu setiap berkas ada dua orang yang kita pegang. Jadi 10 orang karena lima berkas perkara (tersangka)," kata Fadil di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Hingga Bharada E Dipastikan Hadir saat Rekonstruksi Brigadir J Besok