Dirut Taspen Akan Laporkan Kamaruddin Simanjutak ke Polisi Imbas Tudingan Kelola Dana Capres
Direktur Utama (Dirut) PT Taspen ANS Kosasih akan mengambil langkah hukum terkait tudingan kelola dana capres.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Utama (Dirut) PT Taspen ANS Kosasih akan melaporkan pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak, ke polisi.
Rencana pelaporan tersebut imbas tudingan Kamaruddin yang menyebut pihaknya mengelola dana Rp300 triliun untuk modal kampanye seorang calon presiden (capres) pada Pilpres 2024.
Tak hanya itu, Kamaruddin juga menuding uang tersebut diinvestasikan pada sejumlah wanita simpanan Dirut PT Taspen.
Kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, menyebut ada dugaan pidana yang dilanggar Kamaruddin terkait pernyataannya itu.
"Kami sebagai tim kuasa hukum atas permasalahan ini akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian."
"Sebab kami menduga ada perbuatan pidana yakni melanggar pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Duke sebagaimana dilansir Tribunnews, Minggu (28/8/2022).
Duke lantas menjelaskan terkait pengelolaan dana di perusahaan PT Taspen.
Duke menegaskan pengelolaan investasi di PT Taspen sudah sesuai dengan aturan Kementerian Keuangan dan OJK.
"Serta tidak ada dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha PT Taspen yang sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI yang mengatur mengenai pengelolaan program di PT Taspen," jelasnya.
Lanjut Duke mengatakan, kinerja PT Taspen pada bidang pengelolaan investasi dan operasional telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Berdasarkan hasil audit BPK RI dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, tidak ada temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional.
Sehingga menurut Duke tidak mungkin ada investasi pada sejumalah wanita seperti yang ditudingkan oleh Kamaruddin.
Bantahan soal Tudingan Adanya Sejumlah Wanita Simpanan
Lebih lanjut, Duke juga membantah tudingan yang menyebut kliennya memiliki sejumlah wanita simpanan untuk mengelola uang Rp300 triliun tersebut.