Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding

KPK mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara serta denda Rp 50 juta mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dkk.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti mengebakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). KPK mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara serta denda Rp 50 juta mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dkk. 

”Tujuan pengurusan DID adalah untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tabanan pada umumnya, dan secara khusus untuk melancarkan kinerja anggaran dalam pemerintahan terdakwa,” kata majelis hakim di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Menurut majelis hakim, perbuatan Eka itu tidak terlepas dari adanya dua eks pejabat Kemenkeu, yaitu Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang menjanjikan seolah-olah keduanya dapat mengatur penambahan alokasi DID Kabupaten Tabanan.

Baca juga: KPK Ungkap Kode Dana Adat Istiadat dari Eks Pejabat Kemenkeu untuk Mantan Bupati Tabanan

Total nilai suap yang diserahkan Dewa kepada Yaya dan Rifa atas perintah Eka Wiryastuti saat itu sebanyak Rp600 juta dan 55.300 dolar AS atau senilai Rp1,4 miliar.

Yaya Purnomo saat kasus pengurusan DID Tabanan menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Kemenkeu.

Sedangkan Rifa Surya saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Kemenkeu.

Sementara itu, terkait pencabutan hak politik, majelis hakim menolak permintaan jaksa KPK.

”Dalam surat dakwaan, JPU (jaksa penuntut umum) tidak sedari awal memasukkan Pasal 18 ayat (1) huruf D UU Tindak Pidana Korupsi yang mengatur pidana tambahan,” kata majelis hakim.

BERITA TERKAIT

Dengan demikian, Eka Wiryastuti masih berhak mencalonkan diri untuk dipilih sebagai pejabat publik, misalnya, dalam pemilihan kepala daerah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas