KPK Segera Sidangkan 3 Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan
KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tiga terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tiga terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
Ketiganya yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten/KPA Dinas P&K Provinsi Banten, Ardius Prihantono; serta dua pihak swasta, Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.
"Hari ini, tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Ardius Prihantono dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Serang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).
Ali mengatakan lanjutan status penahanan para terdakwa saat ini beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.
Saat ini tempat penahanan para terdakwa masih berada di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Baca juga: KPK Duga Tanah SMKN 7 Tangsel Berstatus Sengketa Saat Proses Jual Beli
Untuk Agus Kartono masih ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sementara Farid Nurdiansyah ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Sedangkan, kata Ali, Ardius Prihantono tidak dilakukan penahanan karena berstatus tahanan dalam perkara yang ditangani kejaksaan.
"Tim jaksa masih menunggu keluarnya penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," katanya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten/KPA Dinas P&K Provinsi Banten, Ardius Prihantono; serta dua pihak swasta, Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.
Baca juga: KPK Periksa Lurah Rengas, Dalami Aliran Uang Korupsi Pembangunan SMKN 7 Tangsel
Namun, baru dua tersangka saja yang ditahan KPK, mereka yakni Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.
Sedangkan Ardius Prihantono belum ditahan karena masih tersangkut kasus lain di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Dalam konstruksi perkara disebutkan, Ardius adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dalam pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2017.
Sekira Oktober 2017, Ardius menerima informasi calon lokasi lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan dari Farid dan Imam Supingi (pengawas SMA Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.