Partai IBU Minta Bawaslu Batalkan Sipol Sebagai Penentu Lolosnya Parpol Jadi Peserta Pemilu 2024
Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Partai IBU) menjelaskan latar belakang pihaknya melaporkan KPU ke Bawaslu.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Partai IBU) menjelaskan latar belakang pihaknya melaporkan KPU ke Bawaslu.
Partai IBU mengaku merasa menemui banyak kendala dalam penginputan dokumen pendaftaran ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Partai IBU diwakili prinsipalnya, Erlangga mengatakan pihaknya sering kehilangan data dalam proses penginputan tersebut.
Hal ini disampaikan dalam sidang pemeriksaan agenda pembacaan permohonan pemohon di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).
"KPU pada saat pendaftaran Partai IBU sebagai calon peserta pemilu tahun 2024 sering putus sambung, banyak kendala, dan kehilangan data saat menginput," katanya.
Baca juga: Partai Buruh Yakin Partai Politik di Parlemen Terlibat Transaksi Jual Beli Beli NIK untuk Data Sipol
Selain itu, Partai IBU juga mempersoalkan penggunaan Sipol dalam tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024.
Pasalnya, Sipol dinilai bertentangan dengan Pasal 193 dan Pasal 176 UU Nomor 7 tahun 2017 juncto Pasal 7 PKPU Nomor 4 tahun 2022.
Menurutnya, Sipol bukan dasar hukum lolos atau tidaknya partai politik dalam melakukan pendaftaran, tetapi hanya fasilitas pengelolaan pendaftaran semata.
Baca juga: Ketua Bawaslu RI: Sipol KPU Tak Bisa Deteksi Data Ganda
Sehingga, sangat keliru jika KPU menjadikan Sipol sebagai acuan sebuah parpol lolos administrasi pendaftaran atau tidak," terangnya.
Berkenaan dengan itu, Partai IBU meminta Bawaslu membatalkan Sipol sebagai penentu kelolosan atau persyaratan pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2024.
"Membatalkan Sipol sebagai penentu kelolosan atau persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu," ucapnya.