Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Relasi Kuasa Dinilai Jadi Alasan Brigadir J Tak Mungkin Lecehkan Putri Candrawathi

Guru Besar UI mengungkapkan relasi kuasa jadi alasan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tidak mungkin terjadi.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Relasi Kuasa Dinilai Jadi Alasan Brigadir J Tak Mungkin Lecehkan Putri Candrawathi
ISTIMEWA
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Brigadir J. Guru Besar Universitas Indonesia (UI) sekaligus pengajar Gender dan Hukum, Prof Sulistyowati Irianto, menilai relasi kuasa jadi alasan Brigadir J tidak mungkin melecehkan Putri Candrawathi. 

TRIBUNNEWS.COM - Guru Besar Universitas Indonesia (UI) sekaligus pengajar Gender dan Hukum, Prof Sulistyowati Irianto, menilai tak mungkin Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J, berani melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Pasalnya, kata Sulistyowati, pelecehan seksual itu harus memenuhi dua unsur, yaitu ketiadaan consent dan relasi kuasa.

Melihat dari dua unsur tersebut, Sulistyowati menilai hal-hal itulah yang membuat aktivis perempuan diam dalam kasus Ferdy Sambo, di mana Putri Candrawathi mengaku jadi korban pelecehan seksual oleh Brigadir J.

"Saya rasa teman-teman aktivis perempuan itu sangat berhati-hati dalam kasus ini (Brigadir J). Karena pelecehan seksual, kekerasan seksual itu membutuhkan dua unsur yang harus dipenuhi."

"Pertama adalah ketiadaan consent, ketiadaan kesukarelaan, atau persetujuan dari korban. Dan kedua adalah ada relasi kuasa, di mana pelaku selalu berada di dalam kekuasan yang lebih terhadap korban," terang Sulistyowati dalam acara Rosi di KompasTV, dikutip Tribunnews.com, Senin (29/8/2022).

Lebih lanjut, Sulistyowati menyinggung relasi kuasa dalam kasus Brigadir J.

Baca juga: FAKTA Putri Candrawathi Diperiksa: Bersikeras Jadi Korban Pelecehan, Belum Ditahan Meski Sudah Sehat

Ia mengungkapkan, di dalam organisasi kemiliteran dan kepolisian, terdapat hierarkis yang jelas tatanannya.

Berita Rekomendasi

"Jadi dalam hal ini, relasi kuasanya pertama. Itu 'kan ada hierarkis yang tinggi antara Joshua dan Ibu Sambo ya."

"Dan di dalam kemiliteran atau kepolisian hierarkis itu sangat tajam, jelas."

"Pertanyaannya apakah terduga pelaku ini bisa memanjat hierarki yang terlalu tinggi," urai Sulistyowati.

Sulistyowati menambahkan, Brigadir J sebagai seorang polisi tentu mengerti soal hukum pidana.

Selain itu, Sulistyowati menilai, Brigadir J sebagai seorang ajudan tidak berani berbuat macam-macam pada keluarga atasannya.

Terlebih, Putri Candrawathi adalah seorang istri jenderal bintang dua Polri dan kesehariannya dikelilingi para ajudan.

"Yang kedua, sebagai seorang polisi tentu dia tahu betul tentang hukum pidana, hukum acara, bahwa pembuktian dari kekerasan seksual itu harus dinyatakan secara fisik."

"Kemudian juga ada saksi. Apakah dia berani melakukan itu ketika Ibu Putri ini dikelilingi oleh ajudan-ajudan lainnya?" kata Sulistyowati.

Baca juga: Hubungan Khusus Brigadir J dan Putri Candrawathi, Kamaruddin Tegaskan Hanya Sebatas Anak dan Ibu

Putri Candrawathi Bersikeras Jadi Korban Pelecehan

Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Jumat (26/8/2022).

Ia diperiksa selama 14 jam, mulai Jumat pukul 11.00 WIB hingga Sabtu (27/8/2022) pukul 01.14 WIB.

Selama pemeriksaan tersebut, Putri Candrawathi bersikeras telah menjadi korban pelecehan seksual.

Arman Hanis mengungkapkan pengakuan Putri Candrawathi tersebut tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Bahkan, kata Arman, kronologi kejadian di Magelang, Jawa Tengah, juga turut ditulis dalam BAP tersebut.

"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini," kata Arman kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," tambahnya.

Diketahui, pihak Putri Candrawathi melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan soal adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Namun, penyidikan terkait laporan tersebut dihentikan lantaran tidak ditemukan unsur pidana.

Baca juga: Kapolri: Ferdy Sambo Berhak Ajukan Banding, Nanti akan Ada Putusan Lagi

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengungkapkan semua saksi mata melihat Brigadir J tidak masuk ke dalam rumah ketika mengantar Putri Candrawathi ke rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarya Selatan.

Brigadir J baru masuk ke dalam rumah setelah dipanggil oleh Irjen Ferdy Sambo.

Dengan kata lain, tudingan Brigadir J melakukan pelecehan dan penodongan senjata pada Putri Candrawathi, tidak terbukti.

"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Joshua, almarhum Joshua, berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

"Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," pungkasnya.

Lima Tersangka akan Dihadirkan saat Rekonstruksi

Rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III Komplek Pertambangan Duren Tiga, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan tampak sepi, Minggu (21/8/2022)/Fandi Permana
Rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III Komplek Pertambangan Duren Tiga, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan tampak sepi, Minggu (21/8/2022)/Fandi Permana (Tribunnews.com/Fandi Permana)

Tim khusus Polri akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa (30/8/2022) mendatang.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menjanjikan rekonstruksi akan dilakukan secara transparan.

"Semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," ujarnya, Minggu (28/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Rencananya, rekonstruksi tersebut akan menghadirkan lima tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Maruf, yang didampingi kuasa hukum masing-masing.

Baca juga: 30 Jaksa Ditunjuk dalam Persidangan Ferdy Sambo Nanti, Tinggal Tunggu Berkas Perkara Lengkap

"Menghadirkan seluruh tersangka, lima orang yang sudah ditetapkan tersangka," ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (26/8/2022).

Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU), Komnas HAM, dan Kompolnas juga akan dihadirkan.

"Selain menghadirkan lima tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU," katanya.

"Kemudian juga agar pelaksanaannya juga berjalan secara transpanan, objektif, dan akuntabel, penyidik juga mengundang Komnas HAM, Kompolnas."

"Ini sesuai komitmen Kapolri, bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparansi, objektifitas kita mengundang pengawas dari eksternal yaitu Komnas HAM dan Kompolnas," tandasnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas