Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tunjangan Profesi Guru Dihapus dalam RUU Sisdiknas, P2G: Jutaan Guru Kecewa

Tunjangan Profesi Guru dihapus dalam RUU Sisdiknas, P2G: Jutaan Guru kecewa. Sebelumnya, draft RUU Sisdiknas pada April 2022 masih memuat pasal TPG.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Tunjangan Profesi Guru Dihapus dalam RUU Sisdiknas, P2G: Jutaan Guru Kecewa
via Sripoku
Ilustrasi Guru - Tunjangan Profesi Guru (TPG) dihapus dalam RUU Sisdiknas pada Agustus 2022. Sebelumnya, draft RUU Sisdiknas pada April 2022 masih memuat pasal TPG. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis rancangan undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pada Agustus 2022.

RUU Sisdiknas ini telah resmi diajukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan tahun 2022 kepada DPR, Rabu (24/8/2022).

Namun, RUU Sisdiknas menuai kritik di kalangan guru karena tidak ada pasal yang mengatur tentang “Tunjangan Profesi Guru” (TPG).

Mengenai hal ini, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyoroti hilangnya pasal tunjangan profesi guru.

"Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul 'hak guru mendapatkan tunjangan profesi guru'. Pasal ini hanya memuat klausul “hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial," ujar Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (28/8/2022).

Berikut ini bunyi Pasal 105 poin a-h, yang dikutip Tribunnews dari laman sisdiknas.kemdikbud.go.id.

Baca juga: PGRI Ungkap Aturan Tunjangan Profesi Guru Hilang Dalam Draft RUU Sisdiknas

Pasal 105

BERITA TERKAIT

a. Memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja;

c. Memperoleh pelindungan hak atas kekayaan intelektual;

d. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dan kualifikasi secara berkelanjutan;

e. Memanfaatkan sarana dan prasarana Pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas;

f. Melakukan penilaian, ikut menentukan kelulusan, dan/atau memberikan penghargaan atau sanksi kepada Pelajar sesuai dengan kaidah Pendidikan, kode etik, dan peraturan perundang-undangan;

g. Aman dalam melaksanakan tugas;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas