Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

UPDATE Berkas Perkara Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lainnya di Kejagung, Berkas Putri Baru Sampai

Kejaksaan Agung mengatakan berkas Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan Kuat telah dikembalikan ke Bareskrim Polri.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sri Juliati
zoom-in UPDATE Berkas Perkara Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lainnya di Kejagung, Berkas Putri Baru Sampai
Tribunnews.com/ Irwan Rismawan/ Tribunjambi/ Aryo Tondang/ wartakota/ Yulianto/ istimewa
Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Kejaksaan Agung mengatakan berkas Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan Kuat telah dikembalikan ke Bareskrim Polri. 

Kendati demikian, masyarakat harus bersabar, karena proses hukum harus dilakukan secara cermat dan hati-hati sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana sesuai dengan pasal-pasal yang disangkakan.

"Saya tidak mau banyak bicara, karena saya takut (apa yang saya sampaikan) bias."

"Proses penyidikan harus tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum pidana, agar fokus penyidik begitu pula jaksa."

"(Pasalnya) jaksa tidak boleh banyak bicara, jaksa itu bicara di persidangan terbuka untuk umum jadi tidak membentuk opini apa-apa."

"Kita hargai harkat martabat manusia supaya penegakan hukum itu murni, tidak ada yang lain-lain," ujar Fadil.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas