Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Berkas Perkara Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lainnya di Kejagung, Berkas Putri Baru Sampai

Kejaksaan Agung mengatakan berkas Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan Kuat telah dikembalikan ke Bareskrim Polri.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in UPDATE Berkas Perkara Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lainnya di Kejagung, Berkas Putri Baru Sampai
Tribunnews.com/ Irwan Rismawan/ Tribunjambi/ Aryo Tondang/ wartakota/ Yulianto/ istimewa
Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Kejaksaan Agung mengatakan berkas Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan Kuat telah dikembalikan ke Bareskrim Polri. 

"Kami menganggap perkara ini harus segera dituntaskan ke pengadilan," terang Fadil.

Kendati demikian, masyarakat harus bersabar, karena proses hukum harus dilakukan secara cermat dan hati-hati sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana sesuai dengan pasal-pasal yang disangkakan.

"Saya tidak mau banyak bicara, karena saya takut (apa yang saya sampaikan) bias."

"Proses penyidikan harus tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum pidana, agar fokus penyidik begitu pula jaksa."

"(Pasalnya) jaksa tidak boleh banyak bicara, jaksa itu bicara di persidangan terbuka untuk umum jadi tidak membentuk opini apa-apa."

"Kita hargai harkat martabat manusia supaya penegakan hukum itu murni, tidak ada yang lain-lain," ujar Fadil.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas