Adegan Brigadir J Bertemu Bharada E di Rumah Dinas Ferdy Sambo dalam Rekonstruksi
Adegan Brigadir J bertemu Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Brigadir Yosua terlihat memohon ampun.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Sri Juliati
Total adegan rekonstruksi adalah 78 adegan.
Baca juga: ALASAN Kamaruddin Simanjuntak Tak Bisa Ikut Rekonstruksi, Ini Kata Polri dan Pengamat Hukum Pidana
Putri Chandrawati Tak Pakai Baju Tahanan
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menegaskan, Ferdy Sambo dan para tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dipastikan memakai baju tahanan saat proses rekonstruksi.
Namun, hanya ada empat tersangka yang bakal memakai baju tahanan.
Adapun keempat tersangka tersebut adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripda Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Menurut Andi, tersangka Putri Candrawathi tidak memakai baju tahanan lantaran masih belum diproses penahanan oleh penyidik Polri.
"Tersangka PC bukan tahanan," pungkasnya.
Baca juga: Momen Bharada E Bertemu Brigadir Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Pakai Baju Tahanan dan Bertatap Muka
Adegan Bertemu Ferdy Sambo, Bharada E digantikan oleh Polri
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E meminta peran pengganti dari Polri ketika reka adegan pertemuannya dengan Ferdy Sambo di rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling.
Diketahui, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.
Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Brigadir J: Bripka Ricky Beri Senpi ke Bharada E Sebelum Kembali ke Jakarta
Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu: