Akademisi dan Aktivis Nilai Pembentukan Dewan Keamanan Nasional Tidak Mendesak
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Malang Mochamad Ali Syafaat menilai Pembentukan DKN tidak mendesak.
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN) terus mendapatkan sorotan.
Kabar pembentukan DKN ini menguat setelah adanya surat yang dikirimkan Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) 8 Agustus 2022 lalu.
Isi surat itu terkait perubahan Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) menjadi Dewan Keamanan Nasional (Wankamnas/ DKN).
Baca juga: Insiden FPI-Polisi, Presiden Diminta Aktifkan DKN untuk Selesaikan Konflik Melalui Dialog-Musyawarah
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Malang Mochamad Ali Syafaat menilai Pembentukan DKN tidak mendesak.
“Pembentukan Dewan Keamanan Nasional melalui peraturan Presiden (Perpres) jelas bermasalah. Pembentukan akan menimbulkan tumpang tindih fungsi dengan Menkopolhukam”. Kata Ali Syafaat pada diskusi publik “Menyoal Agenda Revisi UU TNI dan Rencana Pembentukan Dewan Keamanan Nasional,"Selasa (30/8/2022).
Menurut Syafaat, sebaiknya dilakukan penguatan lembaga lainnya yang sudah ada. Sehingga tidak menjadi tumpang tindih dengan fungsi lembaga lainnya.
“Harusnya yang diperlukan adalah Menkopolhukam itu diperkuat secara kelembagaan, sehingga pembentukan Dewan Keamanan Nasional tidak urgent,"ujarnya.
Baca juga: Gubernur Lemhanas: Kolaborasi Kementan Sangat Luar Biasa dalam Menjaga Pangan
Sejalan dengan itu kritik lain dilontarkan oleh Milda Istiqomah, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Menurut Milda, pembentukan DKN ini patut dipertanyakan pembentukannya.
“Pembentukan DKN pantas digugat pembentukannya mengingat urgensinya masih belum terlihat mendesak untuk dibuat saat ini,” kritik Milda.
Menurutnya banyak lembaga-lembaga negara yang sudah memiliki fungsi memberikan nasihat kepada Presiden sehingga pembentukan DKN menjadi tidak urgent.
“Pembentukan DKN akan menimbulkan tumpang tindih fungsi dan tugas antar Lembaga negara” tegas Milda.
Sorotan terhadap Pembentukan DKN ini juga dilontarkan oleh aktivis dan Kepala Kantor LBH Malang Daniel Siagian.
Menurut Daniel Pembuatan rancangan peraturan presiden tentang Dewan Keamanan Nasional dilakukan terburu-buru dan terkesan tertutup.
Ia khawatir pembentukan DKN akan menghidupkan kembali Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan ketertiban (Kopkamtib).
Daniel kemudian menjelaskan jika Pembentukan DKN akan menimbulkan tumpang tindih (overlapping) dengan kerja dan fungsi lembaga negara yang ada.
“Saat ini sudah ada lembaga yang melakukan fungsi koordinasi bidang keamanan dan memberi nasihat kepada Presiden yakni Kemenko Polhukam, Wantimpres, Lemhanas & KSP.,” ujar Daniel.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.