ALASAN Kamaruddin Simanjuntak Tak Bisa Ikut Rekonstruksi, Ini Kata Polri dan Pengamat Hukum Pidana
Irjen Dedi Prasetyo hingga Pengamat Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan tanggapi Kamaruddin Simanjuntak yang tak bisa ikut rekonstruksi Brigadir J.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Polri memberikan tanggapan soal pihak pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang tidak bisa ikut secara langsung, mengawal proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022).
Seperti diberitakan sebelumnya Kuasa Hukum pihak Brigadir Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku tim-nya diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
Kamaruddin Simanjuntak kecewa, yang hanya bisa memasuki lokasi rekonstruksi adalah penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Brimob dan lainnya.
"Ternyata kami menunggu sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Brimob dan lainnya," katanya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (30/8/2022).
"Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat, ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat," lanjutnya lagi.
Baca juga: Tiba-tiba Bharada E Diperankan Orang Lain saat Berhadapan dengan Ferdy Sambo
Kamaruddin mengatakan tidak ada makna daripada equality before the law.
Sehingga, bagi Kamaruddin, tidak akan mengetahui proses apa saja yang dilakukan di lokasi rekonstruksi tersebut.
"Daripada kita macam tamu tidak diundang mending kita pulang," katanya lagi.
Saat ditanya apa alasan kuasa hukum Brigadir J tidak boleh masuk proses rekonstruksi, Kamaruddin hanya mengatakan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian berkata 'pokonya'.
"Alasannya pokoknya Dirtipidum (bilang) pengacara pelapor tak boleh lihat, harusnya boleh lihat untuk transparasi, pokoknya tidak boleh lihat, Kombes Pol mengusir kita," katanya lagi.
"Daripada kita diusir-usir tidak berguna lebih baik kita mencari kegiatan yang lebih berguna," pungkas Kamaruddin.
Terkait hal tersebut, Kamaruddin pun akan membicarakan masalah tersebut ke Menteri, dan kini sudah ada komunikasi.
"Berarti harus ada yang diberhentikan dari jabatannya, pokoknya ada, tunggu aja dalam waktu dekat," pungkasnya.
Kata Polri
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sangat jelas rekonstruksi ini digelar dalam rangka membuat terang benderang kasus tewasnya Brigadir J.
Dan kata-kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian juga sudah sesuai.
Sehingga yang masuk dalam rekonstruksi ini yang perlu ikut adalah orang-orang yang berkaitan langsung dengan peristiwa tersebut.
Baca juga: Momen Putri Candrawathi Berkomunikasi Lancar di Rekonstruksi Brigadir J, Termasuk pada Kuat Maruf
Ditambah dengan para saksi, serta pengawas eksternal.
"(Sehingga) yang diundang adalah 5 tersangka dan para saksi yang terlibat langsung dalam suatu peristiwa, kemudian ada pengacaranya, kemudian ada dari jaksa penuntut umum (JPU), pengawas eksternal semua hadir Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK mendampingi langsung seluruh rangkaian adegan di dua TKP," katanya.
Kata Pengamat Hukum Pidana
Pengamat Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan juga turut serta menyoroti soal tim kuasa hukum kelurga Brigadir J yang tak bisa masuk ke proses rekonstruksi.
Dirinya mengatakan hal tersebut lantaran tim kuasa hukum pihak Brigadir J, dalam hal ini Kamaruddin Simanjuntak tak ada dalam kejadian langsung pembunuhan Brigadir J.
Dan Kamaruddin adalah sebatas kuasa hukum keluarga Brigadir J, bukan pengacara Brigadir J lantaran Brigadir J sudah meninggal.
"Dalam rekonstruksi, atau reka ulang kejadian ada orang-orang yang melihat, mendengar atau mengalami, artinya 5 orang itu (5 tersangka) ada di situ," ujarnya, dikutip dari Kompas TV.
Sehingga kesesuaian reka adegan dari 5 orang tersangka tersebut.
"Kalau tidak ada di kejadian saat itu ngapain harus hadir? jujur aja harus saya katakan," ungkapnya.
Namun terkait adanya ucapan Kamaruddin yang tidak bisa mengawal proses rekosntruksi, Asep juga memberikan penjelasan.
Bahwa rekonstruksi tidak perlu dikawal, karena rekonstruksi ini merupakan bahan atau bagian dari proses penyidikan.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Akui Diusir dari Rekonstruksi, Sebut Brigjen Pol Andi Rian Bilang Pokoknya
Pun tidak adala pengawalan kasus dalam hukum.
"Jadi kalau penyidikannya salah tidak benar atau dihentikan, berhak untuk dipra-peradilan, kedua kalau penyidikannya tidak benar JPU juga tidak mau membuat dakwaan karena bisa fatal," ungkpanya.
Di pengadilan pun nantinya pengacara pihak Brigadir J tidak bisa didengar pernyataannya, karena bukan saksi.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.