Aset Tersangka Mega Korupsi Surya Darmadi Senilai Rp 11 Triliun Disita Kejagung, Berikut Daftarnya
Kejaksaan Agung menyita aset tersangka mega korupsi Surya Darmadi senilai Rp 11 triliun dari sejumlah tempat.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung terus memburu aset milik bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, tersangka kasus korupsi lahan sawit dengan nilai kerugian keuangan negara dan perekonomian keuangan negara mencapai Rp 104,1 triliun.
Diketahui awalnya penyidik menyampaikan nilai kerugian negara mencapai Rp 78 triliun.
Namun, setelah dilakukan perhitungan yang dilakukan BPKP, kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi tersebut senililai Rp 4,9 triliun.
Serta untuk kerugian perekonomian negara nilainya mencapai Rp 99,2 triliun.
Adapun Rp 104,1 triliun itu merupakan penjumlahan dari kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 99,2 triliun.
Baca juga: Bukan 78 Triliun, Kejagung Sebut Kerugian Kasus Korupsi Surya Darmadi Capai Rp 99 Triliun
Dalam dua pekan terakhir, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menyita sebagian aset milik Surya Darmadi.
Jampidsus Febrie Adriansyah menyebut, Kejagung telah menguasai aset Surya Darmadi senilai Rp 11,7 triliun.
Aset itu tersebar di beberapa wilayah seperti Jakarta, Riau, Sumatera Selatan, hingga Bali.
"Untuk sementara informasi awal yang penyidik dapat, tersita aset sekitar Rp 11,7 triliun," kata Febrie dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (30/8/2022).
Meski nilai aset yang disita begitu fantastis, Febrie menyebut masih ada aset lain yang telah teridentifikasi oleh jaksa.
Baca juga: Kejagung Kembali Sita Aset Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun Surya Darmadi, Lahan di Kalbar dan Sumut
Meski demikian, Kejagung belum mengetahui perihal nilai dari aset tersebut.
Aset itu di antaranya adalah 4 unit kapal tugboat dan tongkang yang bersandar di Palembang dan Batam.
Adapun dari seluruh aset tersebut merupakan perhitungan sementara dan masih diaudit bersama BPKP.
"Tentunya untuk menilai semua aset yang kita sita kita libatkan appraisal yang bersertifikat dan dapat dipertanggungjawabkan. Tapi untuk sementara informasi awal yang penyidik dapat tersita aset sekitar Rp 11,7 triliun. Informasi awal ya, nanti akan kita clear-kan kembali pada appraisal yang kompetensinya untuk hal itu ya," kata dia.
Untuk menghitung total aset tersebut, pihaknya akan menggandeng appraisal profesional dan bertanggung jawab untuk menilai seluruh aset yang telah disita milik Surya Darmadi.
"Penyitaan aset itu untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang timbul akibat perbuatan korupsi Surya Darmadi," imbuhnya.
Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Rp 78 Triliun Surya Darmadi Kembali Diperiksa Hari Ini
Adapun nilai aset Rp 11 Triliun yang sudah disita sebagai berikut:
- 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau, hingga Jambi;
- 6 pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau dan Kalbar;
- 6 gedung yang cukup bernilai tinggi berlokasi di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat;
- 3 apartemen di Jakarta Selatan;
- 2 hotel di Bali;
- 1 unit helikopter;
- Uang senilai Rp 5.123.189.064.978; USD 11.400.813,57, dan SGD 646,04.
Sekadar informasi, Kejagung menjerat Surya Darmadi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan kawasan hutan oleh PT Duta Palma Group untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Diduga, korupsi yang dilakukan Surya Darmadi bersama eks Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, tersebut menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara hingga Rp 104,1 triliun.
Sebelum ini, KPK sudah terlebih dulu menjerat Surya Darmadi pada 2019.
Apeng ditetapkan menjadi salah satu tersangka pemberi suap terhadap Annas Maamun selaku Gubernur Riau.
Dalam kasus itu, Surya Darmadi dkk diduga menjanjikan Rp8 miliar kepada Annas Maamun.
Tujuannya ialah agar memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.
Diduga, sudah ada pemberian Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Annas Maamun.
Uang berasal dari Surya Darmadi yang kemudian diberikan melalui Suheri Terta.
Namun selama 3 tahun, KPK gagal menangkap Surya Darmadi.
Belakangan, Surya Darmadi berhasil ditahan Kejaksaan Agung.