Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirtipidum Ungkap Alasan Bharada E Diganti Pemeran Lain saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, mengungkapkan alasan Bharada E diganti peran pengganti saat rekonstruksi pada Selasa (30/8/2022).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Dirtipidum Ungkap Alasan Bharada E Diganti Pemeran Lain saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Dirtipidum ungkap alasan Bharada E diganti pemeran lain saat rekonstruksi Kasus Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dilakukan di dua rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo wilayah Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Sebelumnya, rekonstruksi pertama dilakukan di TKP rumah pribadi Ferdy Sambo Jalan Saguling dan rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel.

Dalam adegan rekonstruksi di rumah pribadi Ferdy Sambo, sosok Bharada E sempat digantikan oleh peran pengganti.

Bharada E meminta peran pengganti ketika adegan pertemuan para tersangka di lantai tiga.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, mengungkapkan alasan Bharada E diganti dengan pemeran lainnya.

"Karena keterangan E di tolak oleh FS, demikian sebaliknya. Jadi, masing-masing diakomodasi menggunakan pemeran pengganti," ucapnya saat dikonfirmasi, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Detik-detik Adegan Brigadir J Tewas Ditembak di Rumah Ferdy Sambo, Tubuh Tergeletak di Bawah Tangga

Andi Rian menjelaskan, sosok pengganti tersangka dilakukan dalam beberapa adegan.

BERITA TERKAIT

"Hanya untuk beberapa adegan," jelasnya.

Lebih lanjut, Andi mengatakan, nantinya setiap hal termasuk soal permintaan pemeran pengganti akan dicatat oleh penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU).

"Kemudian, akan dibuat berita acara penolakan," imbuh Andi Rian.

Diketahui, Tim khusus (timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo Jalan Saguling, Duren Tiga dan rumah dinas di Kompleks Polri, Jakarta.

Dalam rekonstruksi, semua tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dihadirkan saat proses rekonstruksi.

Lima tersangka itu, meliputi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan keterangan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, terdapat 78 adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas