Kebijakan Zero ODOL Dinilai Belum Mempertimbangkan Pilar Ekonomi
Zero ODOL yang rencananya akan diimplementasikan pada awal 2023 mendatang dinilau belum memasukkan pertimbangan ekonomi.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) yang rencananya akan diimplementasikan pada awal 2023 mendatang dinilau belum memasukkan pertimbangan ekonomi.
Padahal salah satu yang juga menjadi sasaran dari kebijakan ini adalah keselamatan dan mememinimalkan dampak ekonomi yang ditimbulkan.
Baca juga: Aturan ODOL Masih Ditolak karena Pemerintah Belum Rumuskan Kebijakan yang Komprehensif
“Jadi, seharusnya ODOL bisa ditangani secara komprehensif dan sasarannya adalah bagaimana meminimalkan dampak ekonomi maupun dampak dengan korban yang diakibatkan ODOL ini dan ini jadi acuan dari kebijakan Zero ODOL ini,” ujar pakar Transportasi dari Institut Transportasi & Logistik Trisakti, Suripno di Jakarta belum lama ini.
Selama ini, kata dia kebijakan Zero ODOL ini hanya mengacu kepada manajemen keselamatan semata.
Berdasarkan PP 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Perpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang kemudian dituangkan dalam Rencana Umum Keselamatan LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), penanggungjawabnya ada 5 pilar.
Baca juga: Dosen ITL Trisakti Teliti Efektifitas Kebijakan Truk ODOL yang akan Diterapkan Tahun 2023
Pilar pertama yang terkait dengan sistem yang berkeselamatan, penanggungjawabnya adalah Bappenas, pilar kedua yang terkait jalan yang berkeselamatan, penanggungjawabnya adalah Kementerian PUPR.
Pilar ketiga yang terkait dengan kendaraan yang berkeselamatan, penanggungjawabnya adalah Kementerian Perhubungan. Pilar keempat yang terkait dengan pengguna jalan yang berkeselamatan, penanggungjawabnya adalah Polri. Sedang pilar kelima terkait dengan penanganan pasca kecelakaan.
"Jadi dalam manajemen ODOL itu diperlukan juga tambahan satu pilar lagi, yaitu pilar ekonomi. Pilar ini adalah yang berkaitan dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan. Jadi, dalam pembahasan kebijakan Zero ODOL itu, mereka-mereka ini juga harus dilibatkan,” katanya.
Suripno mengatakan memasukkan pilar ekonomi dalam pembahasan kebijakan Zero ODOL itu sangat mungkin dijalankan dan sangat pantas untuk ditetapkan dengan norma yang terdefinisi.
Baca juga: Operator Truk Odol Batal Gelar Aksi Mogok, Polisi: Aspirasi Mereka Sudah Kami Dengar
Hal itu mengingat manajemen keselamatan yang lebih rendah tingkat esensinya dibanding ODOL saja bisa dilakukan.
“Apalagi manajemen ODOL. Semua berpulang pada kepentingan, mau tidak pemerintah menanganinya secara komprehensif,” ucapnya.
Pengamat Transportasi Universitas Indonesia (UI), Ellen Tangkudung, juga mengatakan keberhasilan pelaksanaan kebijakan Zero sangat tergantung kepada dukungan semua stakeholder.
Artinya, baik dari sisi pemerintah dan industri harus duduk bersama untuk mencari solusi yang tepat dan disepakati bersama.