Komnas HAM: Ada Perbedaan Pengakuan Para Tersangka Kasus Brigadir J saat Rekonstruksi
Proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di dua rumah Ferdy Sambo area Duren Tiga, Jakarta Selatan selesai dilakukan pada Selasa (30/8/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Timsus Kapolri telah menyelesaikan proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di dua rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022) sore.
Para tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf hadir dalam rekonstruksi tersebut.
Selain pihak Kepolisian, pihak ekternal Kompolnas dan Komnas HAM juga turut hadir dalam rekonstruksi yang digelar lebih dari 7 jam ini.
Menurut Komisioner Komnas HAM RI, M Choirul Anam, pihaknya telah mengikuti semua proses rekonstruksi kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Choirul Anam menyebut, tidak ada hambatan dalam proses rekontsruksi.
"Selama proses, kami tidak punya hambatan, prosesnya kami bisa akses. Secara keseluruhan, mulai dari Magelang, Saguling, dan TKP Duren Tiga, semua proses kami ikuti, kami catat dengan baik," katanya dalam keterangan pers setelah proses rekontruksi di Duren Tiga, Jaksel, Selasa (30/8/2022) petang.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan di Rumah Dinas Ferdy Sambo: Brigadir J Mohon Ampun
Adapun dalam konteks Hak Asasi Manusia, lanjut Choirul Anam, proses rekonstruksi dilaksanakan secara imparsial.
Lebih lanjut, Komisioner Komnas HAM mengungkapkan, ada perbedaan pendapat dari para tersangka saat proses rekonstruksi.
"Ada beberapa perbedaan antara pengakuan A dan pengakuan B di masing-masing pihak. Tapi, masing-masing pihak juga diiuji, jadi dikasih kesempatan oleh penyidik untuk juga melaksanakan rekonstruksinya."
"Itu menurut kami, sebuah proses yang sangat baik dalam konteks Hak Asasi Manusia," ungkapnya.
Choirul Anam menegaskan, pihaknya juga melakukan pendalaman kasus Brigadir J.
"Dengan dibukanya akses seperti ini, pendalaman kami semakin terang-benderang. Beberapa hal terkonfirmasi dengan cukup mendalam, karena memang sekali lagi TKP-nya dalam konteks HAM, indikasi kuatnya obstruction of justice, sehingga memang banyak berubah," jelasnya.
Diketahui, Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo Jalan Saguling, rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Dalam rekonstruksi, semua tersangka kasus Brigadir J dihadirkan saat proses rekonstruksi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.