PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 5 September 2022, Level 1 Berlaku di Semua Daerah
Pemerintah memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali guna menekan laju penularan virus Covid-19 berlaku sampai 5 September 2022
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali guna menekan laju penularan virus corona (COVID-19). PPKM akan berlaku pada 30 Agustus sampai dengan 5 September 2022.
Selama PPKM satu pekan ke depan, seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali masuk kategori PPKM Level 1. Hal itu tertuang dalam Inmendagri No. 41 tahun 2022 yang diteken Mendagri M Tito Karnavian pada 29 Agustus 2022.
Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA menyatakan, PPKM diperpanjang agar masyarakat tetap waspada terhadap penularan Covid-19 di Indonesia seiring dengan semakin meningkatnya mobilitas dan pemulihan perekonomian nasional.
Dia menegaskan, penetapan Level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali didasari pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.
“Penentuan level kabupaten/kota tetap berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” ujar Safrizal dalam keterangan persnya, Selasa, 30 Agustus 2022.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA, dalam aturan terbarunya terdapat penyesuaian terkait pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Total ada15 bandara yang menjadi pintu masuk perjalanan penumpang internasional.
Rinciannya adalah Bandar Udara Soekarno Hatta, Bandar Udara Kertajati, Bandar Udara Juanda, Bandar Udara Ngurah Rai, Bandar Udara Hang Nadim, Bandar Udara Sam Ratulangi, Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, Bandar Udara Kualanamu.
Baca juga: Covid-19 Terkendali, Pemerintah Berlakukan PPKM Level 1 di Seluruh Wilayah Indonesia
Kemudian, Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Bandar Udara Internasional Yogyakarta, Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Bandar Udara Minangkabau, Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, dan Bandar Udara Sentani di Provinsi Papua.
"Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari Pemerintah, Forkompimda, TNI/Polri, ataupun pra pemangku kepentingan lainnya untuk terus menjalin kerjasama baik dalam penegakan protokol kesehatan untuk menjaga kondisi pandemi yang semakin membaik," ujar Safrizal.
Baca juga: Ketahui Aturan PPKM Level 1 di Seluruh Indonesi: Mulai dari Sekolah, Kantor, Pasar, hingga Mal
Safrizal meminta para kepala daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir sebagai wujud pencegahan terhadap varian baru yang muncul.
"Karena itu vaksinasi booster harus terus dipercepat begitu pula dengan pemakaian aplikasi PeduliLindungi harus terus dilakukan sebagai salah satu upaya melakukan tracing," lanjut Safrizal.
Tambahan 2.871 Kasus Baru Covid-19
Berdasarkan data terbaru Satgas Covid-19 tentang kasus positif Covid-19, per Senin (29/8/2022) terdapat tambahan kasus positif virus corona sebanyak 2.871 kasus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.