Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rangkuman Keterangan Jelang Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Penampilan 5 Tersangka Jadi Sorotan

Penyidik Polri akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di dua lokasi, Selasa (30/8/2022) hari ini.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Rangkuman Keterangan Jelang Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Penampilan 5 Tersangka Jadi Sorotan
Tribun Medan
Lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Penyidik Polri akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di dua lokasi, Selasa (30/8/2022) hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polri akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di dua lokasi, Selasa (30/8/2022) hari ini.

Lima tersangka yang sudah ditetapkan akan dihadirkan langsung.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian memastikan 4 tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Rizky Rizal dan Kuat Maruf, bakal mengenakan kaos tahanan saat menjalani rekonstruksi.

Sementara Putri Candrawathi tidak mengenakan kaos tahanan seperti empat orang lainnya, karena statusnya belum tahanan meski sudah tersangka.

"Ibu PC ini memang tersangka, tapi dia bukan tahanan (karena belum ditahan)," kata Andi kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J akan digelar di lokasi kejadian, rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rekonstruksi tersebut akan disaksikan pihak eksternal di antaranya Komnas HAM, Kompolnas, termasuk Lembaga Perilindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memberikan perlindungan kepada Bharada E.

BERITA REKOMENDASI

Selain penyidik Bareskrim Polri, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun akan hadir dalam proses rekonstruksi tersebut.

Baca juga: Suasana Terkini Rumah Dinas Ferdy Sambo Jelang Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Brigadir J

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana menyebut setiap tersangka akan dipantau dua jaksa dalam proses rekonstruksi.

"Rekonstruksi itu setiap berkas ada dua orang yang kita pegang. Jadi 10 orang karena lima berkas perkara (tersangka)," kata Fadil di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan pihaknya telah mengutus Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus Brigadir J untuk mengikuti rekonstruksi tersebut.

"Nanti ketua timnya didampingi beberapa Penuntut Umum," kata Ketut.


Lebih lanjut, Ketut mengatakan pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Polri untuk mempercepat proses hukum pemberkasan yang sedang berjalan.

"Koordinasi dan komunikasi sudah dilaksanakan. Antara tim JPU dan Tim Penyidik, karena itu hal yang penting dalam proses pembuktian," jelasnya.

Harapan ayah Brigadir J

Samuel Hutabarat, Ayah Brigadir J berharap rekonstruksi dapat berjalan dengan baik dan dilakukan secara transparan.

Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, orangtua Brigadir Yosua
Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, orangtua Brigadir Yosua (Tribun Jambi)

Ia mengatakan hal ini sangat penting agar tidak ada satu hal pun yang terlewat dan ditutupi oleh tersangka dalam peristiwa yang telah merenggut nyawa anaknya tersebut.

"Kita lihat besok apa yang akan terjadi saya rasa mereka itu yabg terlibat dalam pembunuhan Yosua ini pasti mengutarakan sesuai dengan keterangan atau BAP di kepolisian," ujarnya, Senin (29/8/2022).

Kesesuaian keterangan dengan rekonstruksi inilah kata Samuel yang perlu di perhatikan dan dicermati agar semuanya bisa terlihat secara jelas proses perencanaan Pembunuhannya.

"Ini perlu kita cermati untuk besok, kalau untuk sekarang ini saya belum bisa mengomentarinya," tegasnya.

Baca juga: Upaya Banding Ferdy Sambo yang Tak Terima Dipecat Tidak Hormat, Saor Siagian: Moralnya Dimana?

Dalam rekonstruksi ini Samuel mengatakan bahwa pihak keluarga tidak ada yang ikut serta karena tak terima undangan, namun semua sudah diserahkan dengan pihak pengacara untuk mengawal ini.

"Kalau soal rekontruksi itu belum ada kami diundang, mungkin dari lawyer kita di Jakarta yang mengawal," ucapnya

Siapkan pengawalan untuk Bharada E

Terkait rekonstruksi besok, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan pengamanan khusus terhadap Bharada E

"Iya (pengamanan khusus Bharada E). Sedang dikoordinasikan dengan LPSK," kata Andi kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Putri Candrawathi bakal dalam posisi melawan suaminya Ferdy Sambo bila mengajukan justice collaborator ke LPSK.
Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Kelima tersangka akan ikuti rekonstruksi di Duren Tiga besok. (Tribunnews.com/ Irwan Rismawan/ Tribunjambi/ Aryo Tondang/ wartakota/ Yulianto/ istimewa)

Di sisi lain, Andi menuturkan bahwa nantinya tidak ada pengamanan khusus untuk Ferdy Sambo.

Dia bilang, Ferdy Sambo nantinya akan diamankan sesuai dengan pengamanan tahanan.

"Standar pengamanan tahanan," ucapnya.

Tak hanya itu, menurut Andi Rian, Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya akan memakai baju tahanan saat rekonstruksi besok.

"4 tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan," kata Andi kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Sementara, untuk Putri Candrawathi tidak bakal memakai baju tahanan lantaran masih belum diproses penahanannya oleh penyidik Polri.

"Tersangka PC bukan tahanan," ujarnya.

Bharada E akan kooperatif

Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E akan menghadiri proses rekonstruksi kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (30/8/2022) besok.

Rencananya, gelar rekonstruksi juga dilakukan bersama empat tersangka lainnya di TKP, yakni rumah Ferdy Sambo wilayah Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.

Keempat tersangka lain itu, meliputi mantan kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, istrinya, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Jelang rekonstruksi, Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkapkan kliennya siap menghadiri proses tersebut.

"Prinsipnya adalah kami siap untuk besok (Selasa) rekonstruksi," katanya, dikutip dari Kompas TV, Senin (29/8/2022).

Meski demikian, Ronny menyebut, tetap berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga: LPSK Khawatir Bharada E Tertekan Jika Bertemu Langsung Ferdy Sambo Saat Rekonstruksi Besok

Mengingat, status Bharada E yang sebagai justice of collaborator (JC).

"Tetapi kita juga akan berkoordinasi, karena kami sudah di bawah LSPK karena bagian dari program LSPK, yaitu JC. Prinsipnya adalah klien saya kooperatif, " jelasnya.

Selanjutnya, pihak pengacara Bharada E pun akan tetap mendampingi kliennya (Bharada E) ketika rekonstruksi.

Diketahui, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.

Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:

1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;

2. Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;

5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.  (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas