Ada Pisau dalam Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Polri: Ada Kaitan dengan Peristiwa di Magelang
Andi mengatakan adanya pisau tersebut berkaitan dengan suatu peristiwa di Magelang sebelum rombongan keluarga Ferdy Sambo ke rumah pribadi.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi buka suara soal adanya senjata tajam berupa pisau dalam rekonstruksi kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Selasa (30/8/2022).
Andi mengatakan adanya pisau tersebut berkaitan dengan suatu peristiwa di Magelang sebelum rombongan keluarga Ferdy Sambo ke rumah pribadi yang beralamat di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Pisau itu barang bukti terkait satu peristiwa di Magelang, begitu," kata Andi Rian kepada awak media.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
Saat ditanyakan peristiwa yang dimaksud terkait apa, Andi masih enggan membeberkan.
"Peristiwanya apa, ya nantilah," singkatnya.
Diketahui, dalam reka adegan atau gelar rekonstruksi yang dilakukan tim penyidik pada Selasa (30/8/2022) kemarin, didapati adanya adegan yang memunculkan visual senjata tajam pisau.
Pisau itu diketahui diberikan oleh tersangka Kuwat Maruf kepada saksi Prayogi.
Diduga, Kuwat menyerahkan sebanyak dua bilah pisau kepada Prayogi dalam adegan itu.
Namun karena tayangan rekonstruksi yang ditampilkan kurang jelas serta tidak adanya penjelasan melalui suara, alhasil belum diketahui secara pasti kenapa ada adegan penyerahan pisau tersebut.
Rekonstruksi selesai dengan 74 adegan
Tim khusus (timsus) Polri selesai melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pembunuhan Brigadir J diketahui diotaki eks Kadiv propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Total ada 74 adegan yang peragakan dalam rekonstruksi selama kurang lebih 7,5 jam.
Rekonstruksi meliputi kejadian di Magelang, Jawa Tengah, rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, hingga rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Saya hadir bersama komisioner Komnas HAM, LPSK dan penyidik kita sudah melaksanakan rekonstruksi berlangsung 7,5 jam sesuai komitmen bapak Kapolri, Timsus diperintahkan setransparan mungkin," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Dedi menyebut rekonstruksi ini dilakukan secara transparan, akuntabel dan objektif.
Sehingga, pelaksanaannya dilakukan secara runut.
"Di TKP kedua Saguling 36 adegan dipergakan oleh tersangka dan saksi terkait demikian TKP terkahir di Duren Tiga ada 27 adegan diperankan semua oleh tersangka dan juga saksi masalah peristiwa tersebut," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J rencananya bakal memperagakan 78 adegan.
"Kegiatan yang di reka ulang meliputi peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, rumah Saguling dan rumah Duren Tiga meliputi 78 Adegan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022).
Andi menuturkan bahwa proses rekonstruksi bakal dilakukan di tiga tempat sekaligus.
Rinciannya, dua lokasi di Jakarta dan satu lokasi di Magelang, Jawa Tengah.
"Di rumah Magelang sebanyak 16 adegan meliputi peristiwa pada tanggal 4, 7 dan 8 Juli 2022," jelas Andi.
Andi menuturkan bahwa dua lokasi rekonstruksi di Jakarta berada di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga dan Jalan Saguling.
"Di rumah Saguling sebanyak 35 adegan meliputi peristiwa pada tanggal 8 Juli dan paska pembunuhan Brigpol Joshua di rumah Kompleks Polri Duren Tiga sebanyak 27 adegan peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua," katanya.
Diketahui, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.
Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Berikut ini lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:
1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;
2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;
3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;
4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;
5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.