Faizal Assegaf Mengamuk di Bareskrim Polri, Netizen: Marah Itu Tanda Ketakutan Paling Terlihat
Faizal marah karena merasa ia dibohongi dengan laporan yang dibuat oleh Menteri BUMN, Erick Thohir di Bareskrim Polri.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Faizal Assegaf tengah menjadi sorotan publik setelah video dirinya mengamuk di Bareskrim Polri viral di media sosial.
Faizal marah karena merasa ia dibohongi dengan laporan yang dibuat oleh Menteri BUMN, Erick Thohir di Bareskrim Polri.
Hal ini diungkapkan Faizal saat mendatangi Bareskrim Polri, Senin (29/8/2022) kemarin. Dia menyebut pihak Erick Thohir tidak melaporkan dirinya, namun hanya mengisi daftar tamu.
Kemarahan Faizal menjadi ejekan netizen di media sosial.
"Pak Erick sedang tertawa di pojokan ruangan," tulis akun TikTok Ovidius Maleda seperti dikutip, Selasa (30/8/2022).
Komentar ejekan juga datang dari akun S.pry. Akun itu menyinggung soal kedatangan Faizal ke Bareskrim Polri. Menurutnya, harusnya terlapor baru datang setelah dapat panggilan dari polisi.
"Lah dia ke sana atas dasar apa? Ada undangan? Atau surat panggilan? Kalau enggak ya ngapain?" tulis akun tersebut.
Di sisi lain, akun Mardikengrat menyebut jika kemarahan Faizal itu merupakan tanda ketakutan.
"Marah adalah tanda ketakutan yang paling terlihat," tulisnya.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengadukan sebuah akun media sosial dengan nama Faizal Assegaf ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) sore.
Aduan itu dilayangkan oleh tim kuasa hukum Erick Thohir yang diwakili oleh Ifdhal Kasim dan partner.
Baca juga: PAN Tegaskan Posisi Erick Thohir Sebagai Bacapres Meski Tengah Diserang Faizal Assegaf
Dalam aduannya, Ifdhal mengatakan, kalau kliennya merasa dirugikan atas fitnah yang dibuat oleh Faizal Assegaf melalui konten di instagram.
"Faizal Assegaf telah melakukan fitnah keji atas klien kami Menteri BUMN Erick Thohir," kata Ifdhal saat ditemui awak media di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
Dugaan fotnah itu sendiri dilakukan kata Ifdhal setelah Faizal Assegaf memberikan naskah tambahan atas video pernyataan kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Di mana dalam video itu, dimuat narasi tambahan kalau Erick Thohir disebut memiliki banyak istri, serta anak pertamanya tidak mendapatkan fasilitas berupa pembiayaan pendidikan.
"Kemudian saudara Faizal ini menambah narasi satu menuliskan bahwa pak Erick itu banyak istri yang dinikahi secara ghaib, kedua, dia memiliki anak kandung yang tidak dibiayai sekolahnya," kata Ifdhal.
"Jelas ya kedua kalimat ini tidak ada dari pernyataan rekan advokat kamaruddin simanjuntak tapi ditulis sendiri oleh faizal assegaf melalui akun instagram nya tersebut," sambungnya.
Padahal kata dia, video ucapan dari pengacara Kamaruddin H. Simanjuntak hanya berisi tudingan terhadap Dirut Taspen yang menurutnya mengelola dana Capres Rp 300 triliun.
Dalam artian lain, Kamaruddin tidak menyebutkan nama Erick Thohir, namun Faizal menambahi narasi di video itu dengan tulisan berisi fitnah kepada Erick Thohir.
"Pak Erick Thohir sangat terganggu dan terhina dengan postingan di media sosial milik Faizal Assegaf, yang telah dengan sengaja melakukan suatu tindakan menyerang integritas pribadi," ucap dia.
Kendati demikian, dalam hal ini, aduan yang dilayangkan pihaknya belum sepenuhnya diterima oleh Bareskrim Mabes Polri.
Baca juga: Erick Thohir Adukan Faizal Assegaf ke Bareskrim, Kuasa Hukum: Ada Dua Kalimat Sangat Melukai Hati
Sebab, dalam pengajuan aduan tersebut masih ada beberapa berkas atau bukti yang harus dilengkapi.
"Laporan sudah diberikan tapi kan masih tahap konsultasinya karena kan laporan tidak langsung diterima siber (direktorat tindak pidana Siber, red) karena harus diperiksa dulu nanti mereka akan memanggil ahli dan sebagainya," ucap dia.
Ifdhal juga mengatakan pihaknya sudah mendatangi kembali Bareskrim dan sudah resmi melaporkan Faizal.
Ifdhal juga mengaku sudah menerima surat laporan kepolisian.
"Proses laporan kami lanjutkan hari ini, mendampingi Pak Erick, dan petang ini kami telah menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi," ujarnya.
Dalam aduan ini, Faizal dipersangkakan dengan pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
"Pasal UU ITE Pasal 27, Pasal terkait pencemaran nama baik KUHP, kemudian fitnah dan nanti akan dielaborasi dengan jauh dengan menyusulkan bukti," tukas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.