Kemendagri Minta Pemda Gunakan AKP Supaya Perda Proporsional
(Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) menggunakan Analisis Kebutuhan Perda (AKP) supaya Program Pebentukan Peraturan Daerah (Propemperda)
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) menggunakan Analisis Kebutuhan Perda (AKP) supaya Program Pebentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang disusun proporsional dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri Makmur Marbun, Rabu (31/8/2022), dalam Rapat Analisis Pembentukan Perda Dalam Rangka Penyusunan Propemperda Tahun 2023 di The Acacia Hotel, Senen, Jakarta Pusat.
Marbun mengatakan, tidak mudah mengulas perda daerah yang ada di masing-masing wilayah.
Apalagi kebutuhan masyarakat dan kemampuan di tiap daerah juga berbeda-beda, sehingga perlunya mengacu pada AKP dalam membuat perda.
AKP merupakan suatu metode yang dilakukan secara sistematis mulai dari mengidentifikasi kebutuhan, penetapan skala prioritas sampai dengan pelaksanaan analisis kebutuhan Perda sesuai dengan urusan pemerintahan daerah, kebutuhan masyarakat dan kemampuan daerah.
Lebih lanjut, Marbun mengatakan AKP dilakukan dengan cara yaitu menentukan prioritas kebutuhan institusi atau masyarakat terhadap perda dan menghitung anggaran penyusunan perda secara proporsional.
Baca juga: Kemendagri Sayangkan Proses Tahapan Penyusunan Perda Kerap Tak Diindahkan Pemda
“Menentukan prioritas kebutuhan institusi atau masyarakat terhadap perda, membandingkan realisasi propemperda dengan perda yang ditetapkan dalam setiap tahun, dan menghitung anggaran penyusunan perda secara proporsional,” jelasnya.
Metode ini dirasa penting agar tidak lagi terjadi, seperti kata Marbun, perda yang dihasilkan malah berdasarkan keinginan si perancang dalam hal ini Pemda.
Melainkan perda yang benar-benar dibutuhkan oleh wilayah dan masyarakat di tempat perda dibuat.
“Jadi tidak hanya keinginan sendiri sehingga kalau ikuti keinginan sendiri, begitu nanti dibahas ternyata tidak menjadi kewenangan, sehingga tidak selesai,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama turut hadir sebagai pembicara Peneliti BRIN Hari Saksono dan Kepala Biro Hukum Jawa Timur Lilik Pudjiastuti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.