Kompolnas Jelaskan soal Adegan Rekonstruksi Putri Candrawathi yang Berbaring di Tempat Tidur
Kompolnas memberi keterangan mengenai adegan Putri Candrawthi ketika berbaring di ranjang saat rekonstruksi.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J di Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Dalam rekonstruksi ini menghadirkan Ferdy Sambo dan juga empat tersangka lainnya termasuk sang istri, Putri Candrawathi.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, rekonstruksi pembunuhan Brigadir J berlangsung selama 7,5 jam.
Dedi menyatakan proses rekonstruksi kasus tewasnya Brigadir J berlangsung secara transparan.
"Sesuai dengan komitmen Bapak Kapolri, Timsus diperintahkan untuk setransparan mungkin di dalam pelaksanaan rekonstruksi yang berjalan 7 jam setengah tersebut," ungkap Dedi dalam jumpa pers, dikutip dari Kompas TV.
Dedi mengungkapkan, rekonstruksi pembunuhan Brigadir J sudah diperagakan dari tiga TKP.
Dua TKP merupakan TKP asli dan satu TKP pengganti TKP Magelang.
"(TKP) Magelang sudah kita mainkan jam 10.00 pagi dengan melibatkan empat tersangka dan beberapa saksi terkait peristiwa di Magelang."
"TKP kedua di Saguling, 36 adegan sudah diperagakan oleh para tersangka dan juga saksi terkait."
"Demikian juga TKP terakhir di Duren Tiga, ada 27 adegan juga diperankan semuanya oleh para tersangka dan juga para saksi terkait," urainya.
Dedi menegaskan pelaksanaan rekonstruksi ini sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar transparan, akuntabel, dan obyektif.
"Kami menghadirkan beberapa pihak, dari pihak eksternal ada dari pengacara para tersangka hadir, dari pihak eksternal juga, ada Komisioner Komnas HAM mengikuti rekonstruksi secara runtut dari TKP satu hingga ketiga."
"Demikian juga Kompolnas dan LPSK melakukan pendampingan terhadap Bharada E, dari mulai TKP satu, dua, dan TKP ketiga," ujarnya.
"Ini adalah komitmen kami yang sesuai dengan arahan Bapak Kapolri," pungkas Dedi.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Gilang Putranto)