LPSK: Berdasar Keterangan Bharada E, Brigadir J Ditembak Ferdy Sambo Dari Belakang Saat Sudah Jatuh
LPSK menyatakan berdasarkan keterangan Bharada E, Ferdy Sambo menembak Brigadir J dari arah belakang saat korban sudah terjatuh.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan berdasarkan keterangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pengakuan Bharada E tersebut diungkap dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022) di rumah dinas, Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
LPSK diketahui menjadi pengawas eksternal yang dihadirkan Polri dalam rekonstruksi ini.
"Iya (Ferdy Sambo ikut menembak). Iya versinya Bharada E," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Rabu (31/8/2022).
Edwin menyatakan, dalam keterangan Bharada E, Ferdy Sambo melalukan penembakan setelah Brigadir J tersungkur.
Baca juga: Komnas HAM Sudah Periksa 2 Kali Istri Ferdy Sambo, Ini yang Disampaikan Putri Candrawathi
Ferdy Sambo disebut melesatkan tembakan ke arah bagian belakang tubuh Brigadir J.
"Ya ketika Brigadir J sudah terjatuh ditembaklah sama Sambo. Iya dari belakang," ucap dia.
Edwin lantas membeberkan kalau berdasarkan keterangan dari tersangka Ferdy Sambo yang bersangkutan menyatakan tidak melakukan penembakan.
Dalam keterangannya, Ferdy Sambo kata dia, hanya menembak ke bagian dinding yang berada di atas tangga.
"Ya kalau dari keterangan dia (Ferdy Sambo), dia tidak menembak. Iya (hanya menembak dinding, red)," kata Edwin.
Sebelumnya, tim penyidik Polri telah menuntaskan seluruh rangkaian adegan rekonstruksi atas tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Ucapan Ferdy Sambo sebelum Brigadir J Ditembak: Kamu Tega Sekali Sama Saya, Kamu Kurang Ajar
Total ada 74 adegan yang diperagakan para tersangka dan saksi dalam rekonstruksi yang digelar di rumah pribadi dan rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Perihal adegan di dalam rekonstruksi itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan bahwa setiap tersangka, baik Bharada Richard Eliezer atau Ferdy Sambo memiliki keterangan masing-masing yang dipertahankan.
