Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

LPSK Terbuka Terhadap Para Tersangka Kasus Brigadir J yang Ingin Ajukan Justice Collaborator

LPSK terbuka terhadap siapa saja yang mengajukan permohonan perlindungan termasuk menjadi Justice Collaborator termasuk dalam kasus Brigadir J.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in LPSK Terbuka Terhadap Para Tersangka Kasus Brigadir J yang Ingin Ajukan Justice Collaborator
Tangkap Layar Kompas Tv
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan pihaknya terbuka terhadap siapaun tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang ingin mengajukan justice collaborator. 

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.

Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:

1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;

2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

Rekomendasi Untuk Anda

4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;

5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas