Pengamat Maritim Dorong KPU Implementasikan i-Voting bagi Pelaut Saat Pemilu 2024
Pengamat maritim mengatakan KPU harus memberikan fasilitas bagi pelaut Indonesia yang sedang berlayar saat Pemilu
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat maritim, Capt Marcellus Hakeng menilai, mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memberikan fasilitas bagi pelaut Indonesia yang sedang berlayar untuk bisa berpartisipasi dalam Pemilu 2024 mendatang melalui melalui i-voting.
Apalagi mengacu data Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan, per 16 Sep 2021 terdapat 1,2 juta pelaut Indonesia.
Baca juga: KPU Beri Kesempatan Parpol Klarifikasi Data Anggota Ganda Eksternal
"Ini merupakan jumlah yang besar karena jumlah pemilih dalam pemilu tahun 2019 saja sekira 158 juta pemilih atau hampir 1 persen dari total WNI yang memiliki hak pilih memilih berprofesi sebagai pelaut," ungkap Hakeng dalam keterangan tertulis, Rabu (31/8/2022).
Dikatakannya, selain keikutsertaan partai politik dalam Pemilu 2024, peran serta masyarakat dalam pemilu juga sangat penting karena merupakan ukuran keberhasilan dalam berdemokrasi.
"Dengan semakin banyaknya pemilih yang ikut dalam pemilu, maka menunjukkan semakin kuatnya tatanan demokrasi yang ada di negara tersebut,' katanya.
Baca juga: Partai Kedaulatan Rakyat Sebut KPU Ujug-ujug Kembalikan Berkas Pendaftaran Mereka
Saat ini, para Anak Buah Kapal tidak bisa mendapatkan hak dalam memberikan suara saat berlangsungnya Pemilu adalah satu hal yang masih dirasakan dengan nyata.
Setidaknya sampai itu dirasakan hingga pemilu terakhir dilaksanakan di Indonesia tahun 2019 silam.
Hakeng mengusulkan agar pelaksanaan Pemilu 2024 dapat dilakukan secara i-voting.
Cara itu bukan hanya untuk memberi akses kemudahan bagi para pelaut tapi juga untuk seluruh rakyat Indonesia.
"Karenanya pelaksanaan pemilu secara digital (i-Voting) adalah satu aspek yang patut dikaji lebih dalam lagi sebagai salah satu alternatif guna percepatan penjabaran prinsip mewujudkan keadilan sosial dalam demokrasi Pancasila," usulnya.
Baca juga: KPU Jawab Tuduhan Partai Pelita, Sebut Laporan Pelapor Tidak Jelas
i-Voting adalah proses pemilihan umum yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi internet, dimana proses pemberian suara bisa dilakukan dimana saja, tanpa harus mengumpulkan pemilik suara di satu tempat.
"i-Voting juga memperbesar peluang partisipasi pemilih.
Jika dalam sistem pemilu konservatif pemilih harus datang ke lokasi TPS untuk memberikan suaranya, hal ini tentunya akan menyulitkan bagi pelaut.
Namun dalam konsep i-voting, pemilih tidak harus datang ke TPS, mereka bisa memberikan pilihannya dari mana saja, sehingga akan membuka ruang partisipasi yang luas," jelasnya.
Baca juga: Sidang Ajudikasi di Bawaslu, Partai Pelita Beberkan Pelanggaran Administrasi KPU
Jadi, para pelaut dapat menggunakan gawai mereka saat mereka sedang berada dimana saja.
"Penggunaan gawai sebagai media untuk dapat menggunakan hak pilih bagi para pelaut secara online serta realtime melalui i-Voting adalah kebutuhan dasar yang dapat dikatakan mendesak untuk dapat diaktualisasi karena memang situasi ini sudah berlangsung dan dirasakan selama puluhan tahun oleh para Pelaut di Indonesia," katanya.