Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Substansi Rekomendasi Komnas HAM: Extra Judicial Killing hingga Obstruction of Justice

Terdapat tiga substansi dalam rekomendasi Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang diserahkan pada Polri, Kamis (1/9/2022).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
zoom-in 3 Substansi Rekomendasi Komnas HAM: Extra Judicial Killing hingga Obstruction of Justice
Tribunnews.com/Gita Irawan
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Kamis (1/9/2022). Terdapat tiga substansi dalam rekomendasi Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang diserahkan pada Polri. 

TRIBUNNEWS.COM - Tim Khusus (Timsus) Polri telah menerima laporan rekomendasi hasil penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kamis (1/9/2022). 

Irwasum yang juga Ketua Timsus Polri, Komjen Agung Budi Maryoto pun menyampaikan substansi dari rekomendasi tersebut. 

Dari hasil penyelidikan independen Komnas HAM, ada tiga poin yang menjadi kesimpulan.

Pertama terkait extra juducial killing atau pembunuhan di luar hukum. 

"Pertama pada kasus itu sendiri, kasus pembunuhan. Kalau di kepolisian dikenal dengan Pasal 340 (KUHP) kalau di Komnas HAM extra judicial killing itu sama," kata Komjen Agung saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM yang ditayangkan KompasTv, Kamis (1/9/2022). 

Kedua, Komnas HAM juga menyimpulkan soal dugaan penganiayaan. 

Baca juga: Timsus Polri Tindaklanjuti Laporan Rekomendasi Komnas HAM Terakait Kasus Brigadir J

Komnas HAM menyimpulkan dalam rekomendasinya tak ada penganiayaan di tewasnya Brigadir J

Berita Rekomendasi

"Kedua, Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan," lanjut Komjen Agung. 

Ketiga, adanya obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J 

"Yang ketiga, dari rangkaian pembunuhan tersebut, adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice."

"Yang kebetulan oleh penyidik timsus sedang dilakukan langkah-langkah penanganan tindak pidana obstruction of justice," jelas Komjen Agung.

Timsus Akan Tindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM 

Pada kesempatan yang sama, Komjen Agung juga mengatakan pihaknya memastikan akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM

"Hari ini sudah disampaikan tadi oleh Ketua Komnas HAM tentang rekomendasi kepada kami, Polri, terutama Bereskrim selaku penyidik." 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas