Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Substansi Rekomendasi Komnas HAM: Extra Judicial Killing hingga Obstruction of Justice

Terdapat tiga substansi dalam rekomendasi Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang diserahkan pada Polri, Kamis (1/9/2022).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
zoom-in 3 Substansi Rekomendasi Komnas HAM: Extra Judicial Killing hingga Obstruction of Justice
Tribunnews.com/Gita Irawan
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Kamis (1/9/2022). Terdapat tiga substansi dalam rekomendasi Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang diserahkan pada Polri. 

"Tentu Polri akan menindaklanjuti apa saja yang akan direkomendasikan Komnas HAM untuk kita lakukan penyidikan sampai dengan persidangan," katanya.

Komjen Agung memastikan menyelesaikan kasus ini dengan transparan.

Baca juga: Komnas HAM Serahkan Laporan dan Rekomendasi Kasus Brigadir J ke Timsus Polri

Dalam penerimaan rekomendasi ini diwakilkan oleh Irwasum Polri Komjen Agung, sebab Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikabarkan tak bisa hadir. 

"Ini (yang datang mewakili) Ketua Timsus jadi Pak Irwasum," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo, di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022) dilansir Kompas.com

Dalam penerimaan ini, Irwasum didampingi oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto.

Selain Kapolri, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono juga tak hadir dalam penyerahan rekomendasi yang dilakukan hari ini pukul 10.00 WIB tadi. 

"Informasi terakhir didapatkan (Wakapolri tak hadir juga)," kata Dedi.

Baca juga: Komnas HAM Bertemu Timsus Polri, Komisi III Ingatkan Tak Boleh Ada Intervensi dalam Kasus Brigadir J

Berita Rekomendasi

Komnas HAM Serahkan Laporan Rekomendasi 

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Komnas HAM bertemu dengan Timsus untuk menyerahkan laporan rekomendasi terkait kasus Brigadir J. 

Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan laporan dan akan mengakhiri penyelidikan dan pemantauan pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Selanjutnya, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan sampai ke pengadilan.

"Pekerjaan kami sebagai Komnas HAM sudah kami selesaikan."

"Terima kasih kami selaku Komnas HAM dan Polri telah bertugas dan bekerjasama dengan baik."

"Komnas HAM memberikan laporan pembanding supaya kurasi validitas dari konstruksi peristiwa pembunuhan Brigadir J bisa betul-betul diungkap sebagaimana prinsip-prinsip keadilan dan HAM."

"Tugas Komnas HAM dalam penyelidikan dan pemantauan kami akhiri, tapi masih ada tugas Komnas HAM yaitu melakukan pengawasan proses hingga ke pengadilan," kata Taufan dikutip dari Tayangan Kompas Tv, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: BREAKING NEWS Komnas HAM Serahkan Laporan Rekomendari Kasus Brigadir J ke Polri

(Tribunnews.com/Milani Resti/Galuh Widya Wardani) (Kompas.com/Singgih Wiryono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas