Bharada E Trauma Harus Kembali ke Rumah Ferdy Sambo TKP Pembunuhan Brigadir J saat Rekonstruksi
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan Bharada E mengalami trauma saat harus kembali ke rumah TKP pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan kondisi kliennya saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Polri telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo yang ada di Duren Tiga dan Saguling Jakarta Selatan pada Selasa (30/8/2022) kemarin.
Tak hanya dihadiri Bharada E saja, rekonstruksi juga dihadiri oleh tersangka lainnya yakni, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Ronny menyebut tidak mudah bagi Bharada E untuk kembali ke rumah yang menjadi lokasi tewasnya Brigadir J yang tak lain adalah rekannya sendiri sesama ajudan Ferdy Sambo.
Pasalnya menurut Ronny, Brigadir J adalah orang yang ditemuinya setiap hari, bahkan Bharada E juga satu kamar dengan almarhum.
"Ini posisi yang tidak gampang. Karena tadi saya sampaikan, ini orang yang selalu dia ketemui setiap hari, kemudian satu tempat tidur," kara Ronny dilansir Kompas.com, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Rekonstruksi 7,5 Jam, Ini Catatan dari Kuasa Hukum Brigadir J dan Eks Kuasa Hukum Bharada E
Lebih lanjut Ronny menuturkan, sulit juga bagi Bharada E untuk memperagakan adegan yang terjadi di rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Bahkan Bharada E juga trauma saat memasuki rumah yang kini jadi TKP pembunuhan berencana Brigadir J.
"Itu sulit lah. Kita bisa bayangkan," tutur Ronny.
Selama proses rekonstruksi, mata Bharada E selalu melihat ke arah Ronny.
Sehingga Ronny harus terus meyakinkan Bharada E bahwa ia bisa dan harus mempertahankan BAP.
"Mata (Bharada E saat rekonstruksi) selalu lihat saya. Jadi saya harus yakinkan, 'kamu bisa. Kamu harus pertahankan BAP kamu. Karena ini adalah untuk kepentingan kamu. Kamu harus tunjukkan supaya nanti kamu bisa mendapatkan keringanan,'" ungkap Ronny.
Baca juga: Pakar Hukum : Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Janggal, Tersangka Lolos dari Hukuman Mati ?
Kata LPSK Soal Bharada E Pakai Peran Pengganti Saat Adegan Rekonstruksi
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjelaskan soal dihadirkannya pemeran pengganti Bharada E dalam beberapa adegan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.