Bharada E Trauma Harus Kembali ke Rumah Ferdy Sambo TKP Pembunuhan Brigadir J saat Rekonstruksi
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan Bharada E mengalami trauma saat harus kembali ke rumah TKP pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan kondisi kliennya saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Polri telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo yang ada di Duren Tiga dan Saguling Jakarta Selatan pada Selasa (30/8/2022) kemarin.
Tak hanya dihadiri Bharada E saja, rekonstruksi juga dihadiri oleh tersangka lainnya yakni, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Ronny menyebut tidak mudah bagi Bharada E untuk kembali ke rumah yang menjadi lokasi tewasnya Brigadir J yang tak lain adalah rekannya sendiri sesama ajudan Ferdy Sambo.
Pasalnya menurut Ronny, Brigadir J adalah orang yang ditemuinya setiap hari, bahkan Bharada E juga satu kamar dengan almarhum.
"Ini posisi yang tidak gampang. Karena tadi saya sampaikan, ini orang yang selalu dia ketemui setiap hari, kemudian satu tempat tidur," kara Ronny dilansir Kompas.com, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Rekonstruksi 7,5 Jam, Ini Catatan dari Kuasa Hukum Brigadir J dan Eks Kuasa Hukum Bharada E
Lebih lanjut Ronny menuturkan, sulit juga bagi Bharada E untuk memperagakan adegan yang terjadi di rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Bahkan Bharada E juga trauma saat memasuki rumah yang kini jadi TKP pembunuhan berencana Brigadir J.
"Itu sulit lah. Kita bisa bayangkan," tutur Ronny.
Selama proses rekonstruksi, mata Bharada E selalu melihat ke arah Ronny.
Sehingga Ronny harus terus meyakinkan Bharada E bahwa ia bisa dan harus mempertahankan BAP.
"Mata (Bharada E saat rekonstruksi) selalu lihat saya. Jadi saya harus yakinkan, 'kamu bisa. Kamu harus pertahankan BAP kamu. Karena ini adalah untuk kepentingan kamu. Kamu harus tunjukkan supaya nanti kamu bisa mendapatkan keringanan,'" ungkap Ronny.
Baca juga: Pakar Hukum : Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Janggal, Tersangka Lolos dari Hukuman Mati ?
Kata LPSK Soal Bharada E Pakai Peran Pengganti Saat Adegan Rekonstruksi
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjelaskan soal dihadirkannya pemeran pengganti Bharada E dalam beberapa adegan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, hal tersebut sudah menjadi usulan pihaknya sejak awal.
"Sudah sejak awal kan kami usulkan sebenarnya, sebaiknya ada pemeran pengganti untuk Bharada E ini supaya tidak ketemu langsung, karena secara psikologis itu kan akan berpengaruh terhadap yang bersangkutan," kata Hasto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Saat proses rekonstruksi, Hasto mengatakan bahwa pihaknya memberikan jaminan keamanan terhadap Bharada E.
Baca juga: Mahfud MD Angkat Bicara soal Kuasa Hukum Brigadir J Diusir saat Rekonstruksi: Tak Harus Dilarang
Jaminan keamanan itu diberikan lantara Bharada E menjadi Justice Collaborator.
"Yang paling penting bagi LPSK, Bharada E ada di dalam perlindungan dari awal sampai akhir dari acara rekonstruksi ya bahkan sampai sekarang," jelasnya.
Hasto menjelaskan tiga hal yang harus dipastikan LPSK untuk melindungi seorang justice collaborator.
Pertama, perlindungan harus diberikan oleh LPSK terhadap justice collaborator.
"Kemudian perlakuan khusus, itu yang diberikan oleh aparat penegak hukum untuk pemisahan berkas perkara, pemisahan tempat penahanan dan sebagainya," ujar Hasto.
Baca juga: Ancaman di Magelang yang Diceritakan Brigadir J Kepada Vera Lebih Gamblang Saat Rekonstruksi
Kemudian, lanjut Hasto, yakni bagaimana seorang justice collaborator mendapatkan penghargaan yang diberikan oleh hakim.
"LPSK harus memastikan ketiga ini bisa dipenuhi," tandas dia.
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tidak dipertemukan saat adegan bertemu Ferdy Sambo dalam kegiatan rekonstruksi di rumah pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa tidak dipertemukan antara Bharada E dengan Ferdy Sambo atas permintaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca juga: Deolipa Yumara Sebut Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Berjalan Baik, Tapi Cacat
"Info dari penyidik seperti itu atas permintaan LPSK," kata Dedi kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa pemakaian pemeran pengganti merupakan hak setiap tersangka. Tidak ada mekanisme yang dilanggar terkait hal tersebut.
"Sebenarnya ini adalah mekanisme standar. SOP standar yang dilakukan bagi pihak atau tersangka yang merasa tidak melakukan adegan itu, boleh melakukan keberatan, keberatan dalam hal ini tentu keberatan tersebut akan kita diberikan pemeran pengganti figur," kata Andi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Ia menuturkan bahwa Ferdy Sambo maupun Bharada E sempat mengajukan keberatan tersebut. Dengan begitu, kata dia, ada sejumlah adegan keduanya yang memakai pemeran pengganti.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reza Deni)(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)
Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.