Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo dan 6 Polisi Lain Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Polri telah menetapkan tujuh anggota polisi sebagai tersangka terkait obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Ferdy Sambo dan 6 Polisi Lain Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
WARTA KOTA/YULIANTO
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo atau Irjen FS saat menjalani adegan rekonstruksi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Dalam aritkel mengulas tentang Ferdy Sambo dan 6 polisi lain yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM – Polri telah menetapkan tujuh anggota polisi sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Termasuk mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka ketujuh terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

“(Ferdy Sambo) sudah ditetapkan tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Kamis (1/9/2022).

“Ada tambahan terakhir malam ini info dari Direktorat Siber sudah jadi tujuh tersangka,” lanjutnya.

Sebelumnya, Polri menetapkan enam tersangka lain, yakni Brigjen Hendra Kurniawan selaku Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri dan Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

Kemudian, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Baca juga: Komnas HAM Koordinasi Dengan Komisi Kejaksaan Untuk Awasi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Selain itu, Kompol Cuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

BERITA TERKAIT

Diketahui, Tim khusus (Timsus) Polri menyatakan, kini masih terus melakukan proses hukum kepada para anggota Polri yang menjadi tersangka obstraction of justice kasus Brigadir J.

Diberitakan Tribunnews.com, Ketua Timsus Polri, yakni Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, mengatakan para tersangka akan disidang etik.

"Saya tambahkan, terhadap 6 tersangka obstruction of justice ini Div Propam juga akan segera menyidangkan kode etik terhadap ke-6 orang tersebut," kata Agung kepada awak media di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).

Apabila memungkinkan, kata Agung, sidang etik terhadap enam tersangka penghalangan penyidikan sudah bisa dimulai Kamis ini.

Adapun mekanisme persidangan etiknya akan dilakukan secara bergiliran.

"Bahkan bisa hari ini sudah mulai, hari ini mulai kepada Kompol CP sedang dilaksanakan kode etik.

Kemudian besok, kemudian itu sampai tiga hari ke depan, jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik," kata dia.

Brigjen Hendra Kurniawan
Brigjen Hendra Kurniawan (Kolase Tribunnews.com)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas