Hari Ini, Komnas HAM Serahkan Laporan Pemantauan dan Penyelidikan Kasus Brigadir J ke Polri
Komnas HAM agendakan menyerahkan laporan hasil pemantauan dan penyelidikan peristiwa pembunuhan Brigadir J ke Polri pada hari ini, Kamis (1/9/2022).
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM RI mengagendakan menyerahkan laporan hasil pemantauan dan penyelidikan peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Polri pada hari ini, Kamis (1/9/2022).
Hal tersebut mengingat Komnas HAM RI telah menyelesaikan pemantauan dan penyelidikan peristiwa penembakan Brigadir J.
Berdasarkan undangan yang diterima dari Humas Komnas HAM RI pada Rabu (31/8/2022), rencananya konferensi pers akan dilaksanakan setelah pertemuan dengan Timsus Polri.
"Pertemuan diagendakan pukul 10.00 WIB sampai selesai," kata undangan tersebut.
Terkini Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan Timsus bentukan Kapolri akan hadir menerima rekomendasi tersebut.
Hal tersebut disampaikannya usai menemui pimpinan Komnas HAM di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Senin (29/8/2022).
"Jadi hasil pertemuan tadi, rencana hari Kamis akan ada rapat di sini untuk kita menerima rekomendasi dari Komnas HAM," kata Agung.
Sebelumnya Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya sedang menyiapkan laporan dan rekomendasi terkait pemantauan dan penyelidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ia berharap saat laporan dan rekomendasi Komnas HAM diberikan akan ada konferensi pers bersama di Mabes Polri menandai kerjasama yang solid kedua lembaga sesuai tupoksi masing-masing dan mengakhiri pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM terkait kasus tersebut.
Dengan demikian, lanjut dia, Komnas HAM kemudian dapat mengawasi proses peradilan tersebut.
"Laporan yang lebih singkat dan dalam waktu dekat mungkin tergantung waktunya Pak Kapolri, mudah-mudahan hari Jumat kalau bisa misalnya kami akan sampaikan," kata Taufan di kantor Komnas HAM RI pada Selasa (23/8/2022).
Laporan dan rekomendasi tersebut, kata Taufan, akan lebih singkat dan lebih teknis daripada yang akan diberikan Komnas HAM kepada Presiden RI dan DPR RI.
Fokus utama dari laporan dan rekomendasi tersebut, lanjut dia, salah satunya adalah terkait obstruction of justice atau perintangan penegakan hukum.
"Paling utama itu nanti terkait dengan rekomendasi-rekomendasi. Karena kita tahu ada banyak peristiwa-peristiwa dari sejak awal yang kita sebut sebagai obstruction of justice," kata Taufan
"Tentu saja Komnas HAM akan menyampaikan rekomendasi salah satunya fokus kepada bagaimana mengatasi obstruction of justice untuk kasus ini maupun untuk nanti seandainya menghadapi kasus serupa di mana ada aparat kepolisian misalnya terlibat dalam satu kasus tindak pidana seperti ini," sambung dia.