Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Palang Merah Indonesia Diperingati Setiap Tanggal 3 September, Berikut Sejarah Berdirinya

Peringatan Hari PMI yang ke-77 jatuh pada Sabtu, 3 September 2022, simak inilah sejarah berdirinya PMI.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Hari Palang Merah Indonesia Diperingati Setiap Tanggal 3 September, Berikut Sejarah Berdirinya
https://pmi.or.id/
Ilustrasi PMI - Hari Palang Merah Indonesia (PMI) diperingati setiap tanggal 3 September. Inilah sejarah berdirinya PMI. 

Akhirnya Perhimpunan Palang Merah Indonesia berhasil dibentuk pada 17 September 1945 yang di ketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.

Didalam satu negara hanya ada satu perhimpunan nasional, maka 16 Januari 1950 pemerintah belanda membubarkan NERKAI dan menyerahkan asetnya ke PMI. Pihak NERKAI diwakili oleh dr. B. Van Trich sedangkan dari PMI diwakili oleh dr. Bahder Djohan.

PMI merintis kegiatannya melalui bantuan korban perang revolusi kemerdekaan Republik Indonesia dan pengembalian tawanan perang sekutu maupun Jepang.

Oleh karena kinerja tersebut, PMI mendapat pengakuan secara Internasional oleh Komite Palang Merah Internasional (ICRC) pada 15 Juni 1950 dengan menjadi anggota Palang Merah Internasional.

Baca juga: DPR Bersama BP2MI Berkomitmen Berantas Sindikat Penempatan Ilegal PMI

Baca juga: Hari Donor Darah Sedunia, 227 Kantung Darah Terkumpul dari Enam Rumah Sakit

Setelah itu, PMI diterima menjadi anggota Perhimpunan Nasional ke-68 oleh Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang disebut Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) pada Oktober 1950.

PMI terus memberikan bantuan hingga akhirnya Pemerintah Republik Indonesia Serikat mengeluarkan Keppres No. 25 tanggal 16 Januari 1950 dan dikuatkan engan Keppres No. 246 tanggal 29 November 1963. Pemerintah Indonesia mengakui keberadaan PMI.

Adapun tugas utama PMI berdasarkan Keppres RIS No. 25 tahun 1950 dan Keppres RI No. 246 tahun 1963 adalah untuk memberikan bantuan pertama pada korban bencana alam dan korban perang sesuai dengan isi Konvensi Jenewa 1949

BERITA REKOMENDASI

Pada tahun 2018, PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum, diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan guna menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan Konvensi Jenewa Tahun 1949, dengan tujuan untuk mencegah dan meringankan penderitaan dan melindungi korban tawanan perang dan bencana, tanpa membedakan agama, bangsa, suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, golongan, dan Pandangan Politik.

Adapun tugas yang dilakukan PMI adalah:

1. Memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan dan lainnya;

2. Memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Melakukan pembinaan relawan;

4. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan;

5. Menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Kepalangmerahan;

6. Membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri;

7. Membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial; dan

8. Melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas