Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Bertemu Timsus Polri, Komisi III Ingatkan Tak Boleh Ada Intervensi dalam Kasus Brigadir J

Komisi III DPR harap rekomendasi Komnas HAM terkait hasil rekonstruksi yang diserahkan ke tim khusus (timsus) Mabes Polri, dapat dikawal bersama.

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Komnas HAM Bertemu Timsus Polri, Komisi III Ingatkan Tak Boleh Ada Intervensi dalam Kasus Brigadir J
(ISTIMEWA // Tribunnews.com/ Naufal Lanten)
KOLASE TRIBUNNEWS.COM: Bharada E setelah menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) // Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers setelah rapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II,// (kiri) dan Irjen Ferdy Sambo (kanan). Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul berharap sejumlah rekomendasi Komnas HAM terkait hasil rekonstruksi pada Selasa (30/8/2022) yang akan diserahkan ke tim khusus (timsus) Mabes Polri, dapat dikawal bersama. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi III DPR RI memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga tuntas.

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul berharap sejumlah rekomendasi Komnas HAM terkait hasil rekonstruksi tewasnya Brigadir J pada Selasa (30/8/2022) yang akan diserahkan ke tim khusus (timsus) Mabes Polri, dapat dikawal bersama.

"Tentu pengawalan tidak boleh mengintervensi," kata Bambang Pacul kepada wartawan, Kamis (31/8/2022).

Bambang Pacul, Politisi PDIP itu mengingatkan pengusutan kasus ini harus dilakukan secara transparan.

"Sama dengan harapan masyarakat, proses ini transparan, dibuka tuntas, sampai tuntas kita kawal bersama," ujar Bambang Pacul.

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik resmi menyerahkan laporan dan rekomendasi dari pemantauan dan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir Nofriansya Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada jajaran Tim Khusus Polri di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Kamis (1/9/2022).

Taufan mengatakan, di dalam laporan dan rekomendasi tersebut juga termuat laporan khusus dari Komnas Perempuan.

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan Komnas HAM melakukan tugas penyelidikan dan pemantauan dalam kasus tersebut sebagaimana mandat Undang-Undang Tentang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Taufan juga mengulas dua kesepakatan awal antara Komnas HAM dan pihak Kepolisian terkait pemantauan dan penyelidikan kasus tersebut.

Pertama, kata dia, adalah kesepakatan untuk keterbukaan dan akuntabilitas. 

Kedua, lanjut dia, kesepakatan untuk Komnas HAM ini diberikan aksesibilitas. 

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Kamis (1/9/2022).
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Kamis (1/9/2022). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Komnas HAM, kata dia, tentu saja sebagai lembaga mandiri memberikan laporan pembanding.


Hal tersebut, kata dia, supaya akurasi, validitas, dari konstruksi peristiwa pembunuhan saudara Brigadir J bisa betul-betul diungkap sebagaimana prinsip-prinsip keadilan yang memang diatur dalam perundang-undangan kita maupun dalam prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Kamis (1/9/2022).

"Dalam kesempatan ini saya Ketua Komnas HAM dan Pak Irwasum sebagai Ketua Timsus ingin menyampaikan kepada publik semua kami akhiri. Tetapi tentu saja masih ada tugas lain dari Komnas HAM yaitu melakukan pengawasan proses selanjutnya sampai nanti di persidangan," kata dia.

Sementara itu, Ketua Timsus Polri yang juga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan ada tiga substansi yang dicatat dari laporan dan rekomendasi yang diberikan Komnas HAM.

Pertama, kata dia, terkait dengan extra judicial killing.

"Kalau di kepolisian dikenal dengan Pasal 340 kalau di Komnas HAM Extra Judicial Killing. Sebenarnya sama. Tapi kalau di Kepolisian sesuai dengan pasal 340," kata dia.

Kedua, kata dia, rekomendasi Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan ataupun penganiyaan.

Ketiga, dari rangkaian pembunuhan tersebut adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice atau perintangan penegakan hukum.

"Yang kebetulan oleh penyidik timsus juga sedang dilakukan langkah-langkah penanganan tindak pidana obstruction of justice," sambung dia.

Baca juga: Komnas HAM Akan Bicara Extra Judicial Killing Dalam Laporan Kasus Brigadir J untuk Polri

Agung mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dan rekomendasi tersebut.

"Rekomendasi kepada kami Polri terutama Bareskrim dan tentu Polri akan menindaklanjuti apa-apa yang direkomendasikan Komnas HAM untuk kita lakukan penyidikan sampai dgn persidangan," kata Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas