Putri Candrawathi Tak Ditahan, Komnas HAM Tidak Ingin Intervensi, tapi Ingatkan soal Keadilan
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung menegaskan bahwa Komnas HAM tidak ingin mengintervensi soal keputusan penyidik yang tidak menahan Putri Candrawathi.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara memberikan tanggapannya terkait penangguhan penahanan Putri Candrawathi yang dikabulkan oleh penyidik.
Meski menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan karena masih memiliki anak kecil.
Putri Candrawathi hanya dikenai wajib lapor kepada polisi sebanyak dua kali dalam seminggu.
Beka mengatakan bahwa tidak ditahannya Putri tersebut adalah otoritas dari penyidik.
Terkait keputusan wajib lapor bagi Putri, Beka menyebut Komnas HAM tidak ingin mencampuri otoritas penyidik tersebut.
"Saya kira begini, yang pertama tentu itu otoritas penyidik untuk menentukan tersangka itu ditahan atau tidak."
"Kemudian wajib lapor atau tidak, saya kira Komnas HAM pada posisi tidak ingin mencampuri soal otoritas penyidik," kata Beka dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Pakar: Tak Wajar hingga Berpotensi Hilangkan Barang Bukti
Menurut Beka penyidik juga harus mempertimbangkan hal lain seperti soal keadilan serta terkait kelancaran proses hukum dari kasus pembunuhan Brigadir J.
"Meski begitu, harus juga mempertimbangkan beberapa hal lain, misalnya soal keadilan."
"Terus bagaimana kelancaran dari proses hukum juga harus dijamin tetap lancar dan transparan."
"Itu saya kira yang paling penting kita pantau bersama dari Ibu Putri," terang Beka.
Beka kembali menegaskan, Komnas HAM tidak ingin mengintervensi keputusan-keputusan yang bisa mengganggu proses hukum.
Baca juga: Putri Candrawathi Terus Lolos Penahanan hingga Tak Kenakan Bayu Orange saat Rekonstruksi
Namun Komnas HAM hanya ingin memastikan agar proses hukum dapat berjalan dengan baik.
Serta proses hukum di pengadilan nantinya bisa adil dan transparan.
"Itu kewenangan penyidik Komnas HAM tidak sedang mencoba mengintervensi keputusan-keputusan yang bisa mengganggu proses hukum."
"Komnas HAM hanya memastikan bahwa proses hukum yang ada berjalan dengan baik, dan nantinya pengadilan yang ada itu adil dan transparan," tutur Beka.
Baca juga: Pengamat Sebut Polisi Tidak Adil Karena Tak Tahan Putri Candrawathi dalam Kasus Brigadir J
Irwasum Polri Sebut Masyarakat Tak Perlu Khawatir Putri Candrawathi Bakal Kabur
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan bahwa penyidik sudah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hal itu sekaligus menanggapi bahwa Putri Chandrawathi tidak ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Penyidikan juga sudah melakukan pencekalan terhadap Ibu PC," kata Agung Budi Maryoto di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Dengan begitu, masyarakat tidak perlu khawatir Putri Chandrawathi bakal melarikan diri.
Baca juga: Tidak Ditahan, Kuasa Hukum Jamin Putri Candrawathi Tidak Akan Kabur
Menurut Agung Budi Maryoto, pihak kuasa hukum Putri Chandrawathi pun telah menyanggupi akan kooperatif selama proses hukum tersebut.
"Pengacara menyanggupi untuk Ibu PC akan selalu kooperatif jadi itu pertimbangannya dan ada wajib lapor," pungkasnya.
Sebagai informasi, Pengajuan permohonan penangguhan penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diterima oleh pihak kepolisian.
Permohonan itu diterima saat Putri diperiksa oleh penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (31/8/2022) kemarin.
Baca juga: Cuma Wajib Lapor 2 Kali Seminggu, Pengacara Sebut Alasan Kemanusiaan Putri Candrawathi Boleh Pulang
Adapun pengajuan itu telah diajukan secara resmi oleh tim kuasa hukum.
Penyidik memiliki sejumlah pertimbangan tak menahan Putri Candrawathi.
Di antaranya, alasan kesehatan Putri Candrawathi hingga pertimbangan tersangka masih memiliki balita.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)