Rekonstruksi 7,5 Jam, Ini Catatan dari Kuasa Hukum Brigadir J dan Eks Kuasa Hukum Bharada E
Perbedaan keterangan dalam rekonstruksi antara Bharada E dengan Ferdy Sambo dalam adegan menembak jadi hal positif bagi kuasa hukum Brigadir J.
Penulis: Theresia Felisiani
"Sekarang penyidik akan menyerahkan hasil penyidikan ke Kejaksaan itu seperti apa. Kan dia yang punya wewenang sekarang," jelasnya.
Lebih lanjut, Damanik mengatakan jika sangkalan Ferdy Sambo itu tidak terbukti ketika sidang di pengadilan maka akan memperberat hukuman bagi mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Damanik berujar saat ini hal terpenting yang menjadi fokus adalah melakukan pembuktian atas pasal yang disangkakan kepada para tersangka.
"Paling signifikan pada hari kejadian siapa yang merencanakan kalau memang 340 pasal yang digunakan, siapa yang mengeksusi."
"Sekarang selisihnya kan masalah cuma yang satu mengakui dua orang (membunuh Brigadir J -red), satu lagi mengakui satu orang," katanya.
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Menyambut Baik Konsistensi Bharada E Menyampaikan Keterangannya Dalam Rekonstruksi
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo kemarin Selasa (30/8/2022) menyisakan berbagai komentar.
Termasuk sorotan dari kuasa hukum keluarga Brigadir J, yang tak diundang dalam reka adegan ulang oleh lima tersangka.
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, menyebut sedikitnya enam catatan dalam rekonstruksi tersebut.
Termasuk kekhawatirannya soal tidak adanya perbedaan keterangan tersangka lain selain Bharada E menurutnya akan membuat Kuat Maruf (KM) dan Ricky Rizal (RR) divonis maksimal.
Tak hanya itu, Martin juga menyambut baik konsistensi Bharada E menyampaikan keterangannya dalam rekonstruksi.
Demikian diungkap Martin dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi live di YouTube tvOneNews, Rabu (31/8/2022).
6 Catatan Kuasa Hukum Brigadir J atas Rekonstruksi 7,5 Jam
Kuasa hukum keluarga Brigadir J mengungkap telah merangkum pemberitaan media dan menyaksikan rekonstruksi meski melalui siaran live TV Polri.