Selain Ferdy, Polri Tetapkan 6 Polisi Ini Sebagai Tersangka Obstraction of Justice Kasus Brigadir J
Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka Obstraction of Justice dalam kasus tewasnya Brigadir J
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka Obstraction of Justice dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun keenam anggota polri yang disebutkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo, di luar dari nama mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Betul, Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan 6 anggota polri sebagai tersangka, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," kata Dedi saat dikonfirmasi awak media, Kamis (1/9/2022).
Dedi menyatakan, saat ini Komite Kode Etik Polri telah menggelar sidang etik untuk keseluruhan anggota polri yang ditetapkan tersangka.
Sidang etiknya sendiri kata mantan Kapolda Kalimantan Tengah tersebut sudah mulai digelar mulai hari ini.
"Sidang diselenggarakan oleh Wabprof Polri hari ini dengan terduga pelanggar CP terkait pelanggaran Kode Etik," ucap Dedi.
Kendati demikian, Dedi belum dapat menjabarkan secara detail proses sidang etik yang tengah bergulir untuk para tersangka Obstraction of Justice.
"Ya sudah masuk ranah sidik dan secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan," tukas dia.
Sebelumnya, Tim khusus (Timsus) Polri menyatakan, hingga kini masih terus melakukan proses hukum kepada para anggota Polri yang menjadi tersangka obstraction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Bahkan kata Ketua Timsus Polri yakni Irwasum Polri Komjen pol Agung Budi Maryoto keseluruhan tersangka yang berjumlah enam anggota polri tersebut akan segera disidang etik.
Baca juga: Timsus Sebut 6 Anggota Polri Tersangka Obstraction of Justice Kasus Brigadir J, Segera Disidang Etik
"Saya tambahkan, terhadap 6 tersangka obstruction of justice ini Div Propam juga akan segera menyidangkan kode etik terhadap ke-6 orang tersebut," kata Agung kepada awak media di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
Adapun keseluruhan tersangka itu yakni; Brigjen Pol Hendra Kurniawan (HK); Kombes Pol Agus Nurpatria (AN); AKBP Arif Rahman Arifin (ARA); Kompol Baiquni Wibowo; Kompol Chuk Putranto dan AKP Irfan Widianto.
Jika memungkinkan, kata Agung sidang etik terhadap enam tersangka penghalangan penyidikan atau obstraction of justice itu sudah bisa dimulai hari ini.
Adapun mekanisme persidangan etiknya akan dilakukan secara bergiliran.
"Bahkan bisa hari ini sudah mulai, hari ini mulai kepada Kompol CP sedang dilaksanakan kode etik. Kemudian besok, kemudian itu sampai tiga hari ke depan, jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik," kata dia.
Lebih jauh, saat ini Timsus juga kata Agung terus melakukan pemberkasan para tersebut.
"Sekaligus dilakukan pemberkasannya. Termasuk yang lain juga sedang dilakukan pelengkapan pemberkasan terhadap sidang kode etik dari masing-masing yang sudah terduga pelanggar kode etik," ucap dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.