Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Timsus Polri Nyatakan Bakal Tindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM soal Kasus Tewasnya Brigadir J

Komjen pol Agung Budi Maryoto menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dan rekomendasi yang disampaikan oleh Komnas HAM tersebut.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Timsus Polri Nyatakan Bakal Tindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM soal Kasus Tewasnya Brigadir J
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Tim Gabungan Khusus Polri yang juga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto memberikan keterangan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, berdasarkan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, alat bukti dan gelar perkara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim khusus (Timsus) Polri telah menerima laporan dan rekomendasi dari Komnas HAM terkait dengan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Ketua Timsus Polri yakni Irwasum Polri Komjen pol Agung Budi Maryoto menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dan rekomendasi yang disampaikan oleh Komnas HAM tersebut.

"Hari ini, tadi sudah disampaikan oleh ketua Komnas HAM rekomendasi kepada kami, polri terutama Bareskrim dan tim penyidik tentu polri akan menindaklanjuti apa apa yang direkomendasikan Komnas HAM," kata Agung kepada awak media di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Kamis (1/9/2022).

Agung menyatakan, laporan dan rekomendasi tersebut akan menjadi salah satu petunjuk bagi Timsus dalam melakukan penyidikan hingga nantinya di persidangan.

"Untuk kita lakukan penyidikan sampai dengan di persidangan. Jadi ini yang bisa disampaikan," tukas dia.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik resmi menyerahkan laporan dan rekomendasi dari pemantauan dan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir Nofriansya Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada jajaran Tim Khusus Polri di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Kamis (1/9/2022).

Berita Rekomendasi

Taufan mengatakan, di dalam laporan dan rekomendasi tersebut juga termuat laporan khusus dari Komnas Perempuan.

Ia menjelaskan Komnas HAM melakukan tugas penyelidikan dan pemantauan dalam kasus tersebut sebagaimana mandat Undang-Undang Tentang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Baca juga: Kasus Dugaan Kekerasan Seksual pada Putri Candrawathi: Dihentikan Bareskrim, Ditemukan Komnas HAM

Taufan juga mengulas dua kesepakatan awal antara Komnas HAM dan pihak Kepolisian terkait pemantauan dan penyelidikan kasus tersebut.

Pertama, kata dia, adalah kesepakatan untuk keterbukaan dan akuntabilitas.

Kedua, lanjut dia, kesepakatan untuk Komnas HAM ini diberikan aksesibilitas.

Komnas HAM, kata dia, tentu saja sebagai lembaga mandiri memberikan laporan pembanding.

Hal tersebut, kata dia, supaya akurasi, validitas, dari konstruksi peristiwa pembunuhan saudara Brigadir J bisa betul-betul diungkap sebagaimana prinsip-prinsip keadilan yang memang diatur dalam perundang-undangan kita maupun dalam prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Kamis (1/9/2022).

"Dalam kesempatan ini saya Ketua Komnas HAM dan Pak Irwasum sebagai Ketua Timsus ingin menyampaikan kepada publik semua kami akhiri. Tetapi tentu saja masih ada tugas lain dari Komnas HAM yaitu melakukan pengawasan proses selanjutnya sampai nanti di persidangan," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Timsus Polri yang juga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan ada tiga substansi yang dicatat dari laporan dan rekomendasi yang diberikan Komnas HAM.

Pertama, kata dia, terkait dengan extra judicial killing.

"Kalau di kepolisian dikenal dengan Pasal 340 kalau di Komnas HAM Extra Judicial Killing. Sebenarnya sama. Tapi kalau di Kepolisian sesuai dengan pasal 340," kata dia.

Kedua, kata dia, rekomendasi Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan ataupun penganiyaan.

Ketiga, dari rangkaian pembunuhan tersebut adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice atau perintangan penegakan hukum.

"Yang kebetulan oleh penyidik timsus juga sedang dilakukan langkah-langkah penanganan tindak pidana obstruction of justice," sambung dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas