Timsus Polri: Upaya Banding Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Ferdy Sambo Masih dalam Proses
proses banding terkait putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo sebagai anggota Polri masih dalam proses.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim khusus (Timsus) Polri menyatakan, sejauh ini proses banding terkait putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo sebagai anggota Polri masih dalam proses.
Diketahui, Ferdy Sambo telah resmi melayangkan banding melalui Divisi Hukum (Divkum) Polri setelah dinyatakan dipecat dalam sidang etik kasus tewasnya Brigadir J.
"Masih berproses (upaya banding Ferdy Sambo, red), jadi nanti kalau sudah ada akan laksanakan sidang lagi," kata Ketua Timsus Polri yakni Irwasum Polri Komjen pol Agung Budi Maryoto saat ditemui awak media di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
Kata Agung, dalam proses banding ini ada mekanisme dan tahapan serta tenggat waktunya.
Di mana kata dia, upaya banding bisa dilakukan maksimal 21 hari setelah putus Komite Kode Etik Polri (KKEP) dijatuhkan.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Tapi ada tahapan waktunya 21 hari. Jadi berdasarkan Perpol nomor 7 tahun 2022 kita menunggu," ucapnya.
Atas hal itu, Agung belum dapat membeberkan lebih jauh perihal upaya banding yang dilayangkan mantan Kadiv Propam Polri soal putusan KKEP.
Sebelumnya, kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis menyampaikan, kliennya telah melayangkan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Baca juga: Respons Kapolri Sikapi Banding yang Diajukan Ferdy Sambo atas Putusan PTDH: Kita Lihat Saja
Arman menyatakan, penyampaian banding itu dilayangkan melalui pendampingnya Ferdy Sambo dari Divisi Hukum (Divkum) Polri.
"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata Arman saat dikonfirmasi awak media, Minggu (28/8/2022).
Kendati demikian, Arman tidak menyampaikan tanggal detail perihal pelayangan banding tersebut.
Dirinya hanya memastikan kalau memori banding dari kliennya belum disampaikan.
Sebab jika mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol), Ferdy Sambo memiliki waktu paling lambat 21 hari sejak pengajuan banding.