Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hotman Paris Akui Pernah Ditawari Jadi Penasihat Hukum Ferdy Sambo Tapi Menolak, Ini Alasannya

Hotman Paris Hutapea mengklaim pernah ditawari  untuk menjadi kuasa hukum alias pengacara tersangka Ferdy Sambo.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hotman Paris Akui Pernah Ditawari Jadi Penasihat Hukum Ferdy Sambo Tapi Menolak, Ini Alasannya
kolase/dok Tribunnews.com
Hotman Paris (kiri) Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Hotman Paris akui pernah ditawari jadi kuasa hukum Ferdy Sambo tapi menolak. 

Mantah Hakim Agung Prof Gayus Lumbuun memprediksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan sangat rumit saat memasuki tahap persidangan.

Hakim Agung periode 2011-2018 tersebut pun membandingkan kerumitan kasus ini dengan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso atau yang dikenal dengan kasus kopi sianida pada 2016 silam.

"Kalau saya bandingkan rumitnya nanti di pengadilan, ini akan serumit dengan kasus Kopi Sianida. Akan seperti itu nanti kalau saya bayangkan," kata Gayus Lumbuun dalam diskusi Public Virtue bertajuk Kematian Joshua dan Perkara Sambo di Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Dia bercerita, saat kasus kopi sianida masuk proses persidangan, banyak ahli dilibatkan, bahkan hingga ahli dari Australia.

"Kepolisian Australia bahkan datang untuk menceritakan latar belakang orang yang didakwa ini, sehingga menjadi satu kesatuan kebenaran. Sebenarnya pernah apa dia, oh ternyata pernah juga hampir membunuh pacarnya. Ini akan menjadi seperti itu ke depan nanti, tetapi masih sangat jauh," kata dia.

Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Berita Rekomendasi

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Keempatnya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Sandang dua status tersangka

Ferdy Sambo kini menyandang dua status tersangka dari kepolisian dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka otak pembunuhan berencana Brigadir J, kini Ferdy Sambo juga menjadi tersangka Obstruction of Justice.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas