Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kompol Chuk Putranto Resmi Dipecat dari Polri Setelah Jalani Sidang KKEP Hampir 15 Jam

Hasil sidang tersebut yakni Kompol CP ditempatkan di tempat khusus hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)sebagai anggota polri.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Kompol Chuk Putranto Resmi Dipecat dari Polri Setelah Jalani Sidang KKEP Hampir 15 Jam
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan yang meliput sidang etik Ferdy Sambo, Jumat (26/8/2022) dini hari - Hasil sidang tersebut yakni Kompol CP ditempatkan di tempat khusus hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)sebagai anggota polri. 

Ia adalah teman seangkatan Kompol Baiquni Wibowo.

Keduanya pernah tergabung dalam satgas TPPO.

Perjalanan karir Kompol Chuck yakni pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Belitung Timur.

Dirinya juga pernah menjadi Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Pada tahun 2021, Kompol Chuck pernah mengikuti Praktik Kerja Profesi yang digelar di Polresta Malang Kota.

Baca juga: Media Asing Ikut Soroti Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

Ia sempat dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri sebelum akhirnya dipecat dari Polri.

Selain Kompol Chuck, ada enam anggota Polri lainnya diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

Berita Rekomendasi

Ketujuh anggota tersebut lantas ditahan di tempat khusus (Patsus).

Ketujuh orang tersebut yakni:

- Irjen Ferdy Sambo

- Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri

- Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

- AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri

- Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

- Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

- AKP Irfan Widyanto

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunSumsel.com/Siemen Martin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas