Mirip Sidang Kasus Mirna, Eks Hakim Agung Sebut Kasus Brigadir J Rumit, Ferdy Sambo Bisa Bebas?
Kejaksaan Agung juga telah menunjuk 30 jaksa penuntut umum (JPU) terbaiknya untuk persidangan Ferdy Sambo.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan Brigadir J tidak lama lagi akan memasuki persidangan.
Kasus ini menyeret petinggi Polri Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Sambo kini telah ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya yakni Putri Candrawathi (istri Sambo), Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Keempatnya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Baca juga: Hotman Paris Akui Pernah Ditawari Jadi Penasihat Hukum Ferdy Sambo Tapi Menolak, Ini Alasannya
Kejaksaan Agung juga telah menunjuk 30 jaksa penuntut umum (JPU) terbaiknya untuk persidangan Ferdy Sambo.
Bahkan Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya telah berjanji akan mengawal kasus ini sampai ke persidangan.
Pandangan Eks Hakim Agung
Mantan Hakim Agung, Prof Gayus Lumbuun memprediksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan sangat rumit saat memasuki tahap persidangan.
Hakim Agung periode 2011-2018 tersebut pun membandingkan kerumitan kasus ini dengan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso atau yang dikenal dengan kasus kopi sianida pada 2016 silam.
"Kalau saya bandingkan rumitnya nanti di pengadilan, ini akan serumit dengan kasus Kopi Sianida. Akan seperti itu nanti kalau saya bayangkan," kata Gayus Lumbuun dalam diskusi Public Virtue bertajuk Kematian Joshua dan Perkara Sambo di Jakarta pekan lalu.
Dia bercerita saat kasus kopi sianida masuk proses persidangan, banyak ahli dilibatkan, bahkan hingga ahli dari Australia didatangkan.
"Kepolisian Australia bahkan datang untuk menceritakan latar belakang orang yang didakwa ini, sehingga menjadi satu kesatuan kebenaran. Sebenarnya pernah apa dia, oh ternyata pernah juga hampir membunuh pacarnya. Ini akan menjadi seperti itu ke depan nanti, tetapi masih sangat jauh," kata dia.
Ferdy Sambo Bisa Bebas?
Belum lama ini pengacara kondang, Hotman Paris menyinggung adanya kemungkinan Ferdy Sambo tak dikenai pasal pembunuhan berencana terhadap brigadir J.
Hotman Paris menjelaskan Ferdy Sambo bisa lepas dari pasal pembunuhan berencana karena ia menangis dan terkejut mendengar laporan dari Putri Candrawathi setelah pulang dari Magelang.
Menurut Hotman Paris hal itu akan mempengaruhi hukuman Ferdy Sambo.
"Ini saya baru dengar dalam kasus polisi sekarang. Apakah benar saya nggak tahu, katanya istrinya begitu pulang dari Magelang, istri lapor apa yang dialami di Magelang, si jendral itu suaminya nangis," ujar Hotman Paris di program FYP seperti dikutip dari Tribun Medan.
“Itu yang saya dengar, kata saksi di BAP. Kalau itu benar, dari segi hukum sangat mempengaruhi,” sambungnya.
Kemudian, Hotman memberikan alasannya bisa berkata demikian.
Ia menyebut Ferdy Sambo emosi mendengar laporan itu hingga menimbulkan penembakan spontan terhadap Brigadir J.
Karena melakukan penembakan secara spontan, Ferdy Sambo tak kena pasal 338.
“Karena apa? Dari keadaan emosi kemudian lanjut dengan peristiwa penembakan. Berarti apa? Emosi spontan, berarti bisa kena bukan pasal 338,” ujarnya menjelaskan.
“Karena bayangkan seorang Jendral menangis usai istrinya mengadu begitu sampai di rumah prbadi,” sambungnya.
"Saya nggak tahu, saksi benar nggak bilang itu di BAP. Kalau itu benar, itu akan dipakai pengacaranya Sambo bahwa bukan pembunuhan berencana. Istri menangis beberapa menit kemudian dor," imbuhnya.
Kemudian, pengacara Batak itu meminta para jaksa untuk berhati-hati dalam menjerat pasal untuk Ferdy Sambo dalam persidangan nanti.
"Kalau itu benar, jaksa harus hati-hati karena pengacara Sambo bisa pakai itu, bahwa ini bukan pembunuhan berencana. Seorang suami yang istrinya digituin, kalau benar yah, langsung menangis, langsung bertindak," terang Hotman Paris.
Sumber: Tribunnews.com/Tribun Medan/Kompas.TV
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.