Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mirip Sidang Kasus Mirna, Eks Hakim Agung Sebut Kasus Brigadir J Rumit, Ferdy Sambo Bisa Bebas?

Kejaksaan Agung juga telah menunjuk 30 jaksa penuntut umum (JPU) terbaiknya untuk persidangan Ferdy Sambo.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mirip Sidang Kasus Mirna, Eks Hakim Agung Sebut Kasus Brigadir J Rumit, Ferdy Sambo Bisa Bebas?
WARTA KOTA/YULIANTO
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS, Putri Candrawathi atau PC, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu. WARTA KOTA/YULIANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kasus pembunuhan Brigadir J tidak lama lagi akan memasuki persidangan.

Kasus ini menyeret petinggi Polri Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Sambo kini telah ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya yakni Putri Candrawathi (istri Sambo), Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Keempatnya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Baca juga: Hotman Paris Akui Pernah Ditawari Jadi Penasihat Hukum Ferdy Sambo Tapi Menolak, Ini Alasannya

Kejaksaan Agung juga telah menunjuk 30 jaksa penuntut umum (JPU) terbaiknya untuk persidangan Ferdy Sambo.

BERITA REKOMENDASI

Bahkan Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya telah berjanji akan mengawal kasus ini sampai ke persidangan.

Pandangan Eks Hakim Agung

Mantan Hakim Agung, Prof Gayus Lumbuun memprediksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan sangat rumit saat memasuki tahap persidangan.

Hakim Agung periode 2011-2018 tersebut pun membandingkan kerumitan kasus ini dengan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso atau yang dikenal dengan kasus kopi sianida pada 2016 silam.

"Kalau saya bandingkan rumitnya nanti di pengadilan, ini akan serumit dengan kasus Kopi Sianida. Akan seperti itu nanti kalau saya bayangkan," kata Gayus Lumbuun dalam diskusi Public Virtue bertajuk Kematian Joshua dan Perkara Sambo di Jakarta pekan lalu.


Dia bercerita saat kasus kopi sianida masuk proses persidangan, banyak ahli dilibatkan, bahkan hingga ahli dari Australia didatangkan.

"Kepolisian Australia bahkan datang untuk menceritakan latar belakang orang yang didakwa ini, sehingga menjadi satu kesatuan kebenaran. Sebenarnya pernah apa dia, oh ternyata pernah juga hampir membunuh pacarnya. Ini akan menjadi seperti itu ke depan nanti, tetapi masih sangat jauh," kata dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas